PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah memfasilitasi proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Palu mengenai Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, di Ruang Garuda kantor setempat dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian.
Fokus penyempurnaan dan ruang lingkup pembahasan
Pertemuan difokuskan pada penyempurnaan norma-norma penilaian objek PBB-P2 agar memiliki dasar yang jelas dan mekanisme teknis yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Kota Palu. Pembahasan mencakup beberapa aspek, antara lain:
- ketentuan mengenai penilaian tanah dan bangunan;
- dasar pengenaan pajak dan metode penilaian;
- mekanisme pendataan objek pajak dan keterkaitan hasil penilaian dengan proses pemungutan;
- pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mencegah tumpang tindih aturan.
Pengaturan yang lebih rinci diharapkan dapat mendukung tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada warga sebagai wajib pajak, sehingga proses penilaian dan pemungutan berjalan terukur dan akuntabel.
Penekanan pada harmonisasi dan ketaatan pada perundang-undangan
Dalam kegiatan tersebut, setiap norma Rancangan Peraturan Wali Kota diuji agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya menyusun aturan daerah yang sejalan dengan ketentuan nasional.
“Penilaian PBB-P2 perlu diatur secara jelas dan terukur agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan,”
Rakhmat mengingatkan bahwa regulasi yang harmonis menjadi dasar tata kelola perpajakan daerah yang baik dan transparan.
Dampak bagi wajib pajak dan administrasi daerah
Perumusan norma penilaian yang jelas diharapkan memberikan beberapa manfaat praktis bagi Pemerintah Kota Palu dan masyarakat:
- Meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak terkait dasar pengenaan PBB-P2;
- Mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan pendataan dan penilaian objek pajak secara sistematis;
- Mengurangi potensi sengketa administratif akibat ketidakjelasan kriteria penilaian;
- Mendukung transparansi dalam pengelolaan penerimaan pajak daerah.
Peran Kanwil Kemenkumham dan tindak lanjut
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum yang berkualitas dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Fasilitasi harmonisasi bertujuan agar rancangan peraturan yang dihasilkan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
| Aspek yang Disorot | Tujuan |
|---|---|
| Norma penilaian | Menetapkan kriteria jelas untuk tanah dan bangunan |
| Mekanisme pendataan | Memastikan data objek pajak akurat dan mutakhir |
| Hubungan penilaian-pemungutan | Menjamin konsistensi antara nilai objek dan besaran pajak |
| Kesesuaian hukum | Mencegah konflik peraturan dan meningkatkan legitimasi |
Imbauan bagi pemerintah dan masyarakat
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kanwil mengimbau pemerintah kota untuk menerapkan prinsip keterbukaan dalam penyusunan teknis penilaian sehingga masyarakat dapat memahami dasar penghitungannya. Harmonisasi di tingkat peraturan daerah juga diharapkan mengurangi potensi sengketa hukum di masa depan.
Dengan penyusunan yang hati-hati dan berlandaskan peraturan yang lebih tinggi, reformulasi Rancangan Peraturan Wali Kota Palu tentang PBB-P2 dapat menjadi dasar pengelolaan pajak daerah yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan di Kota Palu.