Analisis terbaru dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menempatkan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit sebagai penyumbang utama hilangnya tutupan hutan di Pulau Sulawesi selama periode 2014–2023. Menurut temuan tersebut, kedua sektor ini bertanggung jawab atas sekitar 82,2 persen dari seluruh deforestasi pada rentang waktu itu, menegaskan bahwa kerusakan tidak hanya disebabkan oleh praktik pertanian skala kecil seperti ladang berpindah.
Dampak struktural pada ekonomi dan ruang hidup
Di Sulawesi Tengah, perubahan struktur ekonomi tercermin dari pergeseran kontribusi sektor terhadap produk regional. CELIOS mencatat bahwa kontribusi industri pengolahan dan pertambangan meningkat tajam, dari sekitar 15,5 persen menjadi 55,8 persen dalam kurun satu dekade. Sementara itu, peran sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menurun dari 34,3 persen menjadi 15,8 persen.
Perubahan ekonomi ini tidak semata soal angka. Peneliti CELIOS, Viky Arthiando, menekankan implikasi sosial dan ekologis yang menyertai transformasi tersebut. Menurutnya, perubahan struktur ekonomi mengubah hubungan masyarakat dengan lingkungan hidup dan sumber penghidupan tradisional.
"Masyarakat semakin jauh dari alam dan akar kehidupannya, sementara ikatan sosial yang selama ini menjadi jaring pengaman perlahan memudar,"
Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima media pada 15 September 2026. Observasi ini menunjukkan bahwa proses industrialisasi yang cepat berisiko mengikis mekanisme lokal pengelolaan sumber daya yang selama ini menjaga kelestarian lanskap.
Fokus nikel dan pembangkit captive
Selain pertambangan dan sawit, ekspansi industri nikel menjadi sorotan utama. CELIOS mencatat bahwa sekitar 78 persen fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di Sulawesi terkonsentrasi di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Dua provinsi ini juga menanggung 93,9 persen dari total kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Sulawesi, yang mencapai 9.825 megawatt.
Karakter captive dari pembangkit ini bermakna listrik yang dihasilkan diperuntukkan bagi kawasan industri dan tidak dialirkan ke jaringan listrik publik. CELIOS menilai pola tersebut menghasilkan distribusi manfaat yang timpang: energi dan keuntungan terpusat pada industri, sementara dampak polusi dan risiko kesehatan lebih besar dirasakan komunitas di sekitar fasilitas.
Data ringkas dampak sektor terhadap deforestasi dan ekonomi
| Indikator | Angka |
|---|---|
| Kontribusi pertambangan & pengolahan di Sulteng (satu dekade) | 15,5% → 55,8% |
| Kontribusi pertanian, kehutanan & perikanan di Sulteng | 34,3% → 15,8% |
| Bagian deforestasi akibat pertambangan & sawit di Sulawesi (2014–2023) | ~82,2% |
| Konsentrasi fasilitas pengolahan nikel di Sulteng & Sultra | ~78% |
| Proporsi kapasitas PLTU captive di Sulteng & Sultra | ~93,9% dari 9.825 MW |
- Dominasi industri besar (pertambangan, nikel, sawit) menjadi motor utama deforestasi di Sulawesi.
- Perubahan ekonomi regional berimplikasi pada berkurangnya ketergantungan masyarakat terhadap sektor tradisional dan potensi erosi jaring sosial lokal.
- Pembangkit captive memusatkan manfaat energi bagi industri, sementara lingkungan sekitar menanggung beban eksternalitas.
Kebutuhan langkah mitigasi dan pengelolaan ruang
Temuan CELIOS menegaskan perlunya kebijakan yang mempertimbangkan aspek ekologis, sosial, dan ekonomi secara terpadu. Upaya mitigasi harus meliputi pengendalian ekspansi industri di zona kritis hutan, penguatan mekanisme tata ruang yang berbasis riset lingkungan, serta perlindungan mata pencaharian masyarakat lokal. Tanpa langkah-langkah tersebut, konversi lahan skala besar berpotensi mempercepat kehilangan fungsi ekosistem dan menimbulkan dampak sosial jangka panjang.
Pengamatan ini juga mengundang pertanyaan mengenai akuntabilitas pemanfaatan sumber daya alam, transparansi izin, dan prioritas pembangunan yang seimbang antara keuntungan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Bahwa manfaat ekonomi terkonsentrasi pada sektor industri tidak boleh mengaburkan tanggung jawab untuk meminimalkan kerusakan ekologis dan melindungi hak-hak masyarakat yang bergantung pada hutan dan lanskap sekitarnya.