Banjarmasin — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan rapat paripurna pada Rabu, 9 September 2026 untuk mendengarkan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Pertemuan digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian dan menjadi tahap awal pembahasan antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Forum koordinasi legislatif-eksekutif
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, M.M., dengan pendampingan unsur pimpinan dewan lainnya, yaitu M. Alpiya Rakhman dan Desy Oktavia Sari. Hadir pula anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut panitia pelaksana, penyampaian naskah Raperda APBD 2027 oleh unsur pemerintahan daerah merupakan tahapan prosedural yang penting sebelum masuk ke pembahasan substantif. Tahapan ini dimaksudkan untuk memastikan arah kebijakan anggaran terumuskan dengan jelas dan sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.
Fokus pada sinergi dan kemandirian fiskal
Usai paripurna, Wakil Ketua DPRD, M. Alpiya Rakhman, menekankan harapan agar pertumbuhan ekonomi yang terjadi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga ketergantungan pada transfer pusat dapat berkurang, terutama di tengah kebutuhan efisiensi anggaran.
“Kita terus mendorong adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena pada saat ini pemerintah pusat menargetkan setiap daerah itu harus bisa mandiri,”
Pernyataan tersebut mencerminkan perhatian legislatif terhadap basis fiskal daerah dalam menghadapi dinamika pendanaan dan prioritas belanja. Dorongan untuk memperkuat PAD biasanya berimplikasi pada kebijakan pengelolaan potensi daerah, perizinan, dan penguatan sektor-sektor ekonomi lokal.
Peran Sekretaris Daerah dalam penyampaian Raperda
Rancangan APBD 2027 disampaikan oleh Pemerintah Provinsi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, M. Syarifuddin. Penyampaian ini merupakan bagian dari rangkaian proses formal sebelum dokumen anggaran dibahas lebih mendalam oleh DPRD melalui alat kelengkapan dewan.
“Penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan anggaran daerah,”
Pemprov menyatakan harapannya agar pembahasan berjalan konstruktif, memperhatikan kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat. Tahapan berikutnya akan melibatkan pencermatan program dan kebijakan yang dimuat dalam Raperda APBD 2027 oleh pihak legislatif.
Dampak dan langkah berikutnya
Rapat paripurna ini menandai awal proses legislasi anggaran yang biasanya meliputi beberapa tahapan: pembahasan oleh komisi-komisi DPRD, dialog antara eksekutif dan legislatif, serta pengambilan keputusan dalam sidang paripurna berikutnya. Pengawasan terhadap prioritas belanja menjadi salah satu tugas utama dewan untuk memastikan alokasi anggaran sesuai kebutuhan publik.
- Tahap awal: Penyampaian naskah Raperda APBD 2027 oleh Pemprov.
- Pembahasan teknis: Evaluasi program dan anggaran oleh komisi DPRD bersama perangkat daerah terkait.
- Perumusan prioritas: Penajaman program yang berdampak langsung pada layanan publik dan pembangunan infrastruktur.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Agenda | Penyampaian penjelasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 |
| Tempat | Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Banjarmasin |
| Pimpinan sidang | Wakil Ketua DPRD H. Kartoyo, M.M. |
| Perwakilan Pemprov | Sekretaris Daerah M. Syarifuddin |
Publik menantikan langkah konkret berikutnya, antara lain rincian program prioritas, skenario pembiayaan, serta strategi peningkatan PAD yang akan dimasukkan dalam Raperda. Proses pembahasan yang transparan dan partisipatif diperlukan agar anggaran benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mengakomodasi keberlanjutan pembangunan.
Bagi pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat, pembentukan APBD 2027 menjadi momentum untuk menyampaikan masukan substantif terkait program yang dianggap prioritas. DPRD dan Pemprov diharapkan menjaga komunikasi intensif untuk mempercepat penyelesaian dokumen anggaran dengan kualitas perencanaan yang baik.
Rangkaian sidang dan pembahasan berikutnya kemungkinan akan melibatkan serangkaian fit and proper internal antar komisi serta konsultasi lintas sektor. Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan proses tersebut agar dapat memberikan masukan yang konstruktif saat kesempatan publik tersedia.