KOTABARU — PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Timur 4 (UPP KLT 4) melanjutkan proses legalisasi dan penataan aset tanah untuk mendukung pembangunan jaringan transmisi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kegiatan ini mencakup pemeriksaan bidang tanah dan pengukuran kadastral pada total 26 lokasi lahan tapak tower untuk dua proyek transmisi.
Detail proses pertanahan dan pengerjaan lapangan
Menurut dokumen proyek, dua rangkaian kegiatan pertanahan dilaksanakan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru serta melibatkan aparat desa setempat. Kegiatan pertama adalah pemeriksaan tanah yang dilaksanakan Panitia Pemeriksaan Tanah A pada sembilan lokasi tapak tower untuk proyek SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun pada Jumat, 31 Juli 2026. Kegiatan kedua berupa pengukuran kadastral pada 17 lokasi tapak tower untuk SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian yang dilakukan pada Rabu–Kamis, 5–6 Agustus 2026.
Tujuan pengembangan jaringan transmisi
Proyek transmisi ini merupakan bagian dari pembangunan jaringan sisi selatan Kalimantan yang mengadopsi skema looping Tarjun–Sei Durian–Tanah Grogot. Pengembangan jaringan bertujuan untuk:
- Memperkuat interkoneksi antarsistem kelistrikan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
- Meningkatkan keandalan dan fleksibilitas penyaluran tenaga listrik di wilayah lintasan.
- Mendukung kebutuhan pasokan listrik Kabupaten Kotabaru serta menunjang keandalan sistem ketenagalistrikan di Kalimantan.
Dampak terhadap wilayah terdampak
Secara spesifik, jalur Sei Durian–Tarjun menjadi bagian infrastruktur untuk menunjang pasokan listrik di Kabupaten Kotabaru. Sementara itu, jalur Tanah Grogot–Sei Durian berperan memperkuat konektivitas antara Kaltim dan Kalsel serta mendukung peningkatan keandalan pasokan listrik di Kabupaten Paser dan wilayah sekitarnya. Penguatan ini diharapkan mengurangi risiko gangguan pasokan dan meningkatkan kapasitas jaringan untuk pertumbuhan beban ke depan.
Proses koordinasi antarinstansi
Pelaksanaan pemeriksaan dan pengukuran lahan berjalan dengan koordinasi antara PLN UPP KLT 4, Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, dan aparat desa. Langkah administratif seperti pemeriksaan dokumen kepemilikan, verifikasi batas bidang tanah, serta pengukuran kadastral menjadi tahapan penting sebelum penerbitan pengaturan aset dan persetujuan penggunaan lahan untuk konstruksi tower.
Rincian lokasi dan kegiatan
Secara angka, pembagian kegiatan pertanahan tercatat sebagai berikut:
| Proyek | Jenis Kegiatan | Jumlah Lokasi | Tanggal Pelaksanaan |
|---|---|---|---|
| SUTT 150 kV Sei Durian–Tarjun | Pemeriksaan tanah (Panitia A) | 9 lokasi | 31 Juli 2026 |
| SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian | Pengukuran kadastral | 17 lokasi | 5–6 Agustus 2026 |
Implikasi ekonomi dan teknis
Pembangunan jaringan transmisi skala regional seperti ini memiliki implikasi ekonomi yang luas. Dari sisi teknis, interkoneksi meningkatkan redundansi sistem sehingga gangguan di satu titik dapat dialihkan sehingga tidak langsung menyebabkan pemadaman luas. Dari sisi ekonomi daerah, keandalan pasokan listrik menjadi salah satu prasyarat bagi investasi industri, pertumbuhan usaha, dan pelayanan publik.
Langkah selanjutnya
Setelah proses pemeriksaan dan pengukuran selesai, tahapan administrasi pertanahan akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan. PLN UPP KLT 4 dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru masih harus menyelesaikan verifikasi dokumen serta penataan aset yang menjadi prasyarat bagi pembangunan fisik jalur transmisi.
Proyek ini menunjukkan kesinambungan upaya peningkatan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan bagian selatan yang diharapkan berdampak pada stabilitas pasokan listrik dan kemampuan jaringan menyokong kebutuhan listrik masa depan di wilayah lintasan.