Penyerahan Sertifikat dan Tujuan Pemerintah
Pemerintah Kota Banjarbaru menyerahkan 104 sertifikat tanah wakaf kepada 53 lembaga yang terdiri atas pondok pesantren, masjid, musala, dan alkah. Kegiatan penyerahan berlangsung di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby serta perwakilan instansi terkait.
Makna Sertifikasi bagi Nazhir dan Wakif
Dalam sambutannya, Wali Kota Erna Lisa menyampaikan apresiasi kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, dan pihak lain yang memfasilitasi percepatan proses sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, penyerahan sertifikat bukan sekadar pemberian dokumen kepemilikan, melainkan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan niat baik para wakif.
"Atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf ini,"
Wali Kota juga menegaskan bahwa sertifikat memberikan rasa aman kepada nazhir dalam mengelola serta memanfaatkan tanah wakaf untuk kepentingan umat.
Harapan Pengelolaan yang Transparan dan Berkelanjutan
Erna Lisa mengimbau kepada seluruh nazhir penerima sertifikat agar memanfaatkan tanah wakaf secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang transparan dan akuntabel agar manfaat wakaf dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh warga Banjarbaru.
- Jumlah sertifikat yang diserahkan: 104
- Jumlah lembaga penerima: 53 (pondok pesantren, masjid, musala, alkah)
- Lokasi penyerahan: Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru
Dampak Lokal dan Kebutuhan Ke depan
Penyerahan sertifikat tanah wakaf merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjarbaru bersama instansi terkait untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan aset wakaf. Dengan tercapainya sertifikasi, pengelolaan tanah wakaf diharapkan menjadi lebih tertib, sehingga lembaga keagamaan dan pendidikan dapat merencanakan penggunaan aset secara lebih pasti dan terukur.
Pentingnya kepastian hukum juga berkaitan dengan upaya menjaga niat wakif serta mencegah sengketa yang dapat mengganggu kelangsungan kegiatan keagamaan dan sosial di tingkat lokal. Sertifikat resmi memberi dasar hukum yang kuat bagi nazhir untuk melaksanakan program layanan kepada masyarakat, baik dalam bidang ibadah, pendidikan, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.
| Kategori | Jumlah |
|---|---|
| Sertifikat tanah wakaf | 104 |
| Institusi penerima | 53 |
Penutup
Penyerahan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian administrasi, tetapi juga mendorong tata kelola wakaf yang lebih baik di Banjarbaru. Pemerintah Kota menempatkan proses sertifikasi sebagai bagian dari perlindungan aset keumatan dan upaya meningkatkan manfaat sosial dari tanah wakaf bagi seluruh lapisan masyarakat kota.