BANJARBARU — Memperingati 81 tahun Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan mengingatkan bahwa provinsi ini belum terbebas dari ancaman asap dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Analisis organisasi itu berdasarkan citra satelit menunjukkan peningkatan signifikan jumlah titik panas sejak bulan Mei hingga pertengahan Agustus 2026.
Data satelit dan implikasinya
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq S.F.W., menyatakan bahwa penghitungan dari citra VIIRS NOAA-21 mencatat sekitar 3.520 hotspot di wilayah provinsi sejak 1 Mei sampai 12 Agustus 2026. Berdasarkan estimasi yang sama, kebakaran hutan dan lahan telah menimbulkan dampak pada sekitar 4.582 hektare.
Angka-angka ini menjadi sinyal awal bahwa tekanan terhadap ekosistem lokal meningkat dan membawa konsekuensi langsung berupa polusi udara dan ancaman kesehatan bagi penduduk. WALHI menekankan bahwa persoalan karhutla tidak dapat dipahami semata-mata sebagai akibat perubahan iklim atau fenomena El Niño, melainkan juga sebagai indikator menurunnya daya dukung dan daya tampung ekosistem setempat.
Dominasi hotspot di wilayah konsesi
Salah satu temuan penting yang diungkap WALHI adalah konsentrasi titik panas yang tinggi di wilayah konsesi perusahaan. Menurut analisis WALHI yang memadukan citra satelit dan data spasial wilayah konsesi, sekitar 71 persen dari hotspot yang terdeteksi berada dalam area konsesi selama periode Mei–Juli 2026.
"Analisis kami melalui citra VIIRS NOAA dan tumpang susun data wilayah konsesi menunjukkan bahwa pada periode Mei sampai Juli 2026, sekitar 71 persen hotspot berada di wilayah konsesi perusahaan,"
Rinciannya, WALHI mencatat sekitar 875 titik panas di konsesi pertambangan dan 32 titik panas di konsesi perkebunan sawit. Temuan ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan praktik pengelolaan risiko kebakaran di area yang dikelola oleh korporasi.
| Indikator | Jumlah |
|---|---|
| Hotspot (1 Mei–12 Agustus 2026) | 3.520 |
| Perkiraan luas kebakaran | 4.582 hektare |
| Persentase hotspot di konsesi | 71% |
| Hotspot di konsesi pertambangan | 875 |
| Hotspot di konsesi sawit | 32 |
Kebutuhan pengawasan dan mitigasi komprehensif
WALHI menilai temuan itu menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan langkah mitigasi yang dijalankan pemerintah daerah maupun perusahaan. Raden Rafiq menyatakan bahwa kehadiran pemerintah tidak boleh hanya reaktif ketika api telah membesar.
Menurut WALHI, langkah yang harus ditempuh meliputi penguatan pemantauan berbasis satelit dan lapangan, audit terhadap kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lahan, serta pemberian sanksi tegas bila terbukti terjadi pelanggaran. Selain itu, perlu adanya kebijakan proaktif untuk mempertahankan fungsi ekosistem yang menjadi penyangga terhadap kebakaran.
Peran relawan dan masyarakat
WALHI juga memberikan pengakuan terhadap peran relawan dan jaringan masyarakat yang selama ini aktif membantu penanggulangan karhutla di tingkat lapangan. Organisasi lingkungan itu menilai keberadaan relawan seringkali menjadi garda terdepan dalam respons cepat ketika kebakaran terjadi.
WALHI menyerukan agar pemerintah daerah membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi kelompok relawan, bukan hanya dalam aspek teknis pemadaman, tetapi juga dalam perencanaan mitigasi, pendidikan masyarakat, dan pemulihan pasca kebakaran.
Dampak lokal dan kebutuhan tindakan
Selain dampak langsung terhadap lahan dan kualitas udara, karhutla berpotensi menimbulkan efek jangka panjang pada kesehatan masyarakat, produktivitas ekonomi, serta fungsi ekosistem seperti suplai air dan keanekaragaman hayati. Walaupun WALHI tidak mengklaim solusi tunggal, organisasi tersebut menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor—pemerintah, perusahaan, akademisi, dan masyarakat—untuk mengurangi frekuensi dan intensitas kejadian serupa.
Temuan WALHI ini menjadi catatan penting bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Selatan menjelang musim kemarau berikutnya. Penguatan regulasi, peningkatan kapasitas respon, dan keterlibatan aktif masyarakat disebut sebagai langkah-langkah yang harus segera dioperasionalkan untuk mengurangi risiko kebakaran dan polusi asap yang berkepanjangan.