BANJARMASIN — Petugas Bea Cukai Banjarmasin menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar yang hendak dikirim melalui Pelabuhan Trisakti. Operasi penindakan pada Selasa, 11 Agustus 2026, menghasilkan penahanan sebanyak 3.082.760 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.
Sejarah pengungkapan dan tindakan di lapangan
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala KPPBC TMP Banjarmasin, penindakan dimulai setelah petugas menerima informasi pada Senin, 10 Agustus 2026, terkait keberadaan sebuah truk yang diduga membawa rokok ilegal dan akan meninggalkan area pelabuhan setelah sandar kapal sekitar pukul 02.00 WITA. Tim melakukan pemantauan dan menunggu pergerakan kendaraan.
Sekitar pukul 04.30 WITA, saat kapal telah bersandar dan truk bergerak keluar dari dermaga, petugas menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan. Pada pemeriksaan ditemukan ribuan bungkus rokok SKM dengan berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai.
Rincian barang dan nilai kerugian
Petugas mencatat merek-merek rokok yang ditemukan antara lain SABIT MELON, FAMOS, dan 54RYAKU. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan oleh pihak Bea Cukai, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp4.577.898.600, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp2.982.924.817.
| Jumlah batang | Perkiraan nilai barang (Rp) | Potensi penerimaan diselamatkan (Rp) |
|---|---|---|
| 3.082.760 | 4.577.898.600 | 2.982.924.817 |
Tindak lanjut dan imbauan
Tonny Riduan, Kepala KPPBC TMP Banjarmasin, menjelaskan bahwa penindakan merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan lalu lintas barang kena cukai, khususnya melalui jalur logistik strategis antar pulau. Ia menyatakan komitmen institusinya untuk terus menindak peredaran BKC ilegal serta bekerja sama dengan aparat keamanan lainnya.
"Penindakan ini menegaskan komitmen kami untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas barang kena cukai, khususnya pada jalur-jalur logistik strategis antar pulau. Kami juga terus bersinergi bersama TNI-Polri,"
Himba Siswoko, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Banjarmasin, menambahkan bahwa upaya pengawasan tidak hanya berakhir pada penindakan fisik, melainkan juga mencakup pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
- Lokasi penindakan: Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin.
- Jenis barang: Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai.
- Nilai ekonomi: barang diperkirakan senilai sekitar Rp4,58 miliar.
Dampak bagi pelaku usaha dan masyarakat
Bea Cukai mengingatkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat terhadap pelaku yang mematuhi ketentuan perundang-undangan. Selain itu, barang kena cukai ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Dalam keterangan resminya, pihak Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, atau mendistribusikan produk tembakau ilegal. Langkah-langkah pelaporan dan kerja sama dengan aparat keamanan disebut sebagai kunci untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Kasus ini menjadi salah satu contoh operasi penegakan di wilayah pelabuhan yang memiliki implikasi ganda: aspek hukum pidana serta dampak terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha lokal. Proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat akan mengikuti prosedur penegakan yang berlaku.