Penangkapan dan penemuan barang bukti
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial A (33) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Etomidate. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 01.40 WITA di kediaman tersangka di Jalan Antasan Raden Gang Harmoni, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Proses penggeledahan
Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan beberapa barang yang diduga terkait dengan penyalahgunaan Etomidate. Barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
- Penangkapan dipaparkan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Agustus 2026.
- Tersangka dan seluruh barang bukti sedang menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
- Perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan narkotika.
Rincian barang bukti
Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti yang ditemukan di dalam lemari pakaian kamar tersangka adalah perangkat dan cartridge vape yang diduga mengandung cairan Etomidate serta sebuah ponsel. Berikut rincian barang bukti yang disita:
| Jenis Barang | Merk/Detail | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Mesin Air Pump | Armada | 1 unit | Berisi 3 cartridge vape merk WB (diduga berisi Etomidate) |
| Mesin Air Pump | Armada | 1 unit | Berisi 2 cartridge vape merk SEGITIGA (diduga berisi Etomidate) |
| Ponsel | Realme, warna hitam | 1 unit | Disita dari genggaman tersangka saat penangkapan |
Langkah penyidikan dan ancaman hukum
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Kepolisian menyatakan perkara akan diproses sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku. Berdasarkan keterangan resmi, tersangka dapat dikenai pasal-pasal terkait penyalahgunaan narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai bagian dari prosedur hukum pidana, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, verifikasi barang bukti, serta pendalaman jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain bila ditemukan indikasi. Hingga informasi ini disusun, polisi belum merinci status penahanan lanjutan atau jadwal dakwaan.
Implikasi bagi publik dan penegakan hukum di Banjarmasin
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan zat yang relatif baru dalam bentuk cartridge vape. Kejadian tersebut mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran cairan yang diduga mengandung obat atau zat berbahaya yang disamarkan dalam produk vaping.
Dari sisi penegakan hukum, perkara ini menunjukkan fokus aparat kepolisian setempat pada pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat elektronik seperti vape. Tindakan pengamanan dan penyitaan perangkat menjadi bukti awal yang akan diuji dan dijadikan dasar penyidikan.
Polresta Banjarmasin menyarankan masyarakat melaporkan informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika melalui saluran resmi kepolisian. Sementara itu, publik diimbau tidak membuat asumsi terhadap tersangka sebelum proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.