BANJARMASIN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menangkap dua tersangka terkait dugaan perdagangan sisik trenggiling, bagian tubuh satwa yang dilindungi undang-undang. Barang bukti yang disita berjumlah 64 kilogram, dikemas dalam dua karung putih.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026, di halaman parkir Hotel TreePark Banjarmasin, Jalan A Yani Km 6, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Kedua tersangka dihentikan saat berada di dalam sebuah Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi DA 1279 CP.
Dalam keterangan pers yang digelar Rabu, 19 Agustus 2026, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono, menjelaskan kronologi singkat penindakan dan perhitungan nilai ekonomi dari sisik yang disita.
“Sisik trenggiling dibeli seharga Rp1,5 juta per kilogram dan direncanakan dijual seharga Rp2,9 juta per kilogram. Selisih harga itulah yang menjadi keuntungan yang diincar pelaku,”
Sigit menguraikan jumlah sisik yang ditemukan pada saat pemeriksaan kendaraan, yakni satu karung berisi 33 kilogram dan satu karung berisi 31 kilogram. Berdasarkan selisih harga beli dan jual, potensi keuntungan yang diperoleh pelaku jika seluruh sisik laku sesuai rencana mencapai sekitar Rp89,6 juta.
Proses penyelidikan dan kerja sama lembaga
Penyidikan terhadap kasus ini dimulai dari informasi terkait dugaan pengangkutan bagian tubuh satwa dilindungi. Penyidik kemudian melacak alur pengiriman yang diketahui berasal dari wilayah Hulu Sungai Utara menuju Banjarmasin, hingga berujung pada tangkap tangan di lokasi parkir hotel.
Polda Kalsel turut didampingi perwakilan BKSDAE (Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem setempat) serta Dinas Kehutanan Kalsel saat memaparkan barang bukti dan proses penanganan perkara, menandakan keterlibatan instansi konservasi dalam proses hukum dan penyitaan.
Rincian nilai dan bukti
| Item | Jumlah |
|---|---|
| Total berat sisik | 64 kg |
| Rincian karung | 33 kg dan 31 kg |
| Harga beli per kg | Rp1.500.000 |
| Harga jual rencana per kg | Rp2.900.000 |
| Potensi keuntungan | Rp89.600.000 |
Dampak hukum dan konservasi
Kombes Pol Sigit tidak merinci pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka dalam paparan singkatnya. Namun, penanganan kasus ini melibatkan unit Tipidter dan Subdit IV yang memang berfokus pada tindak pidana di bidang kehutanan serta perlindungan sumber daya alam.
Kasus perdagangan bagian tubuh hewan dilindungi menimbulkan perhatian dari sisi konservasi karena dapat berkontribusi pada penurunan populasi spesies yang sudah terancam. Kehadiran BKSDAE dalam proses penyitaan menunjukkan upaya aparat untuk mengaitkan penegakan hukum dengan langkah perlindungan satwa.
- Barang bukti: 64 kg sisik trenggiling (33 kg + 31 kg)
- Lokasi penangkapan: Hotel TreePark Banjarmasin, Jalan A Yani Km 6
- Tanggal tangkap: 31 Juli 2026; keterangan pers: 19 Agustus 2026
Polda Kalsel menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan terhadap kedua tersangka untuk menentukan status hukum dan kemungkinan pengembangan jaringan perdagangan. Masyarakat diimbau melaporkan bila mengetahui praktik serupa agar tindakan penegakan hukum dan upaya konservasi dapat berjalan secara terpadu.
Redaksi WE NEWS akan mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan setelah keterangan resmi berikutnya dari kepolisian atau instansi konservasi terkait.