Upaya membuka akses pasar bagi pelaku usaha lokal
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin mendorong produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil Menengah (IKM) daerah agar dapat memasuki jaringan ritel modern. Langkah ini dipaparkan pada kegiatan Sosialisasi Kemitraan Bagi IKM atau UMKM dengan Ritel Modern yang digelar di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota, Rabu, 26 Agustus 2026.
Standar yang harus dipenuhi produk lokal
Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kota Banjarmasin, Faisal Akly, menjelaskan bahwa setiap ritel modern memiliki persyaratan tersendiri yang harus dipenuhi oleh produk sebelum diterima beredar di toko. Ia mencontohkan persyaratan yang ditetapkan oleh salah satu ritel nasional yang sudah bekerjasama dengan Pemko Banjarmasin.
“Misalnya Indomaret standar yang harus dipenuhi diantaranya tercantumnya label produk dan expired, barcode produk, izin halal, izin P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan lainnya,”
Menurut Faisal, selain kelengkapan administrasi, aspek kualitas produk menjadi penentu daya saing. Kehalalan, kehigienisan, dan citra kemasan disebut sebagai faktor penting yang dinilai oleh ritel modern.
Tantangan dan miskonsepsi pelaku usaha
Disperdagin mengakui bahwa pemenuhan standar tersebut masih menjadi tantangan bagi sebagian UMKM/IKM. Beberapa pelaku usaha belum memahami persyaratan teknis untuk bersaing dengan produk dari luar daerah. Selain itu, masih ada anggapan keliru di kalangan pelaku usaha bahwa memasukkan produk ke ritel modern mengharuskan pengeluaran biaya tertentu.
- Tantangan teknis: pemahaman tentang label, barcode, dan izin-izin terkait.
- Tantangan kualitas: peningkatan mutu produk, kebersihan produksi, dan kemasan yang layak.
- Miskonsepsi biaya: anggapan bahwa ada biaya ruwet untuk dapat tembus ke ritel modern.
Strategi Disperdagin dan target ke depan
Melalui sosialisasi tersebut, Disperdagin berupaya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang persyaratan ritel modern dan langkah yang dapat diambil untuk memenuhi standar. Salah satu tujuan yang diungkapkan adalah agar seluruh UMKM dan IKM, khususnya yang berada di bawah binaan Pemerintah Kota Banjarmasin, memiliki akses memasarkan produknya di jaringan ritel modern.
Sampai saat ini, menurut Disperdagin, baru Indomaret yang tercatat sebagai mitra ritel modern dalam program pemasaran produk lokal bersama Pemko Banjarmasin pada tahun berjalan.
Ringkasan persyaratan dan implikasi bagi pelaku usaha
Berdasarkan paparan Disperdagin, persyaratan umum yang perlu dipenuhi pelaku UMKM/IKM untuk dapat diterima ritel modern meliputi:
| Persyaratan | Keterangan |
|---|---|
| Label dan tanggal kadaluarsa | Informasi produk yang jelas dan tercantum tanggal berlaku. |
| Barcode produk | Identifikasi produk sesuai sistem ritel modern. |
| Izin halal | Persyaratan bagi produk yang memerlukan jaminan kehalalan. |
| P-IRT | Izin Pangan Industri Rumah Tangga untuk produk olahan skala kecil. |
Implikasi dari upaya ini bagi pelaku usaha lokal adalah kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman administrasi dan kualitas produksi. Bagi konsumen Banjarmasin, keterlibatan UMKM/IKM lokal di ritel modern berpotensi memperluas pilihan produk lokal di pasaran dan mendukung perputaran ekonomi setempat.
Disperdagin berencana melanjutkan sosialisasi dan pendampingan agar lebih banyak produk lokal dapat memenuhi persyaratan ritel modern dan memperbesar peluang penetrasi pasar nasional melalui jaringan distribusi modern itu.