BANJARMASIN — Kerusakan lingkungan di Kalimantan Selatan kini tidak hanya menjadi persoalan ekologis semata, melainkan telah berpengaruh signifikan terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Pernyataan itu mengemuka dalam dialog "Agama dan Kerusakan Lingkungan di Banua" yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Kerukunan Umat Beragama, Sabtu, 26 September 2026, di Restoran Lima Rasa.
Kerusakan lingkungan: data dan dampak
Dalam diskusi, Direktur WALHI Kalsel, Raden Rafiq Sepdian, memaparkan tekanan terhadap lingkungan yang terus meningkat, terutama seiring meluasnya aktivitas pertambangan dan kebun sawit. Menurut Rafiq, kondisi tersebut telah menimbulkan tantangan besar bagi ketahanan pangan, ketersediaan air, dan energi bagi masyarakat setempat.
"Perlu menjadi perhatian, sebab 51% wilayah Kalsel sudah dibebani izin pertambangan dan sawit, berdampak pada rusaknya lingkungan,"
Rafiq menambahkan bahwa fakta lapangan yang dihimpun WALHI menunjukkan bahwa beban izin dan luasan kegiatan ekstraktif berkontribusi pada degradasi lanskap yang berkelanjutan. Ia juga menyoroti pola ekspor batu bara yang dinilai menimbulkan keuntungan luar bagi pihak luar daerah, sementara dampak ekologis tetap dirasakan di Kalsel.
Pandangan adat dan keagamaan
Tokoh Adat Dayak Pitap, Anang Suriani, menekankan pendekatan kearifan lokal dalam menjaga lingkungan. Menurutnya, norma-norma adat telah lama mengajarkan larangan terhadap tindakan yang merusak alam, sehingga praktik-praktik masyarakat adat bertujuan mempertahankan kesuburan tanah, bukan merusaknya.
"Bagi kami merusak lingkungan itu pamali, masyarakat adat sangat takut dengan pamali... kami manyalukut lahan dalam rangka menyuburkan tanah untuk pertanian, bukan untuk merusaknya," ujar Anang.
Pernyataan ini menyoroti perlunya membedakan antara praktik adat tradisional dengan aktivitas yang memang menyebabkan kebakaran hutan atau destruksi lingkungan berskala besar.
Peran pemerintah dan regulasi
Hadir pula anggota DPRD Provinsi Kalsel, M. Syaripuddin, yang membahas tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola izin, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkungan. Diskusi ini memunculkan kebutuhan koordinasi lintas sektor agar kebijakan tata ruang dan pengawasan lingkungan berjalan efektif.
Para narasumber sepakat bahwa kerusakan lingkungan tidak membedakan agama atau kelompok sosial sehingga penanganannya harus melibatkan berbagai elemen: akademisi, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat sipil, dan pemerintah.
Angka ringkasan
| Indikator | Nilai yang disampaikan |
|---|---|
| Persentase wilayah dibebani izin pertambangan dan sawit | 51% |
| Persentase batu bara yang dikirim ke luar negeri | 70% |
Agenda peran agama dalam mitigasi
Dialog yang dipandu Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Kalsel, Bayani Dahlan, mengusulkan agar tokoh agama diberdayakan untuk melakukan edukasi dan kampanye konservasi berbasis nilai-nilai agama. Para pembicara menyatakan dukungan terhadap keterlibatan ulama, pemuka agama, dan lembaga keagamaan dalam upaya mitigasi bencana lingkungan.
- Mendorong penyuluhan berbasis agama tentang etika memanfaatkan alam.
- Mengupayakan sinergi antara kearifan lokal dan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya.
- Menyusun program restorasi yang melibatkan komunitas lokal dan tokoh agama.
Implikasi bagi warga Banua
Jika tekanan pada lingkungan terus berlangsung, implikasinya berpotensi semakin meluas: penurunan produktivitas pertanian, gangguan pasokan air bersih, serta meningkatnya frekuensi dan intensitas bencana terkait hidrometeorologi. Pembicara menegaskan pentingnya langkah preventif dan restoratif untuk melindungi hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat.
Dialog ini menghadirkan pula akademisi UIN Antasari, Prof. Mujiburrahman, yang menegaskan perlunya riset terapan dan pendekatan multidisipliner untuk merumuskan solusi yang tepat sasaran.
Kesimpulannya, forum yang diinisiasi MUI Kalsel menempatkan agama dan kearifan lokal sebagai bagian penting dari strategi mitigasi lingkungan. Namun, para peserta sepakat bahwa keterlibatan pemerintah dalam kebijakan, penegakan regulasi, dan alokasi anggaran merupakan kunci agar upaya yang digagas memiliki dampak nyata di lapangan.