Ambon — Desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran pada proyek renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku terus meningkat. Proyek renovasi yang dilakukan pada 2025 tersebut disebut menelan biaya sebesar Rp17 miliar dan menimbulkan pertanyaan publik terkait tata kelola anggaran daerah.
Beberapa pihak, termasuk aktivis anti-korupsi dan praktisi hukum, menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap kontraktor, pejabat yang menandatangani, dan pihak lain yang diduga bertanggung jawab. Lokasi rumah jabatan tersebut berada di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dan kini telah ditempati oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Praktisi hukum Save Williams Manuhutu mengatakan anggaran proyek berasal dari kas daerah, sehingga bila ditemukan pelanggaran harus ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Manuhutu menegaskan pentingnya audit dan pemeriksaan forensik terhadap penggunaan anggaran tersebut.
"Itu anggarannya proyeknya dari APBD Maluku yang keluar dari kas keuangan daerah. Jika itu benar maka Polda dan Kejati Maluku sebagai lembaga hukum harus segera usut dengan melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor dan pihak terkait selaku penanggungjawab," kata Save Williams Manuhutu.
Desakan serupa juga disampaikan oleh kalangan mahasiswa. Ketua Gerakan Mahasiswa Pemerhati Rakyat (Gempar) Maluku, Aldi L., menantang Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda untuk segera mengambil langkah hukum. Menurut Aldi, pengusutan cepat penting untuk memastikan tidak ada aktor yang terlindungi dan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD dapat dipulihkan.
Seorang narasumber lain dalam pemberitaan menyebutkan kekhawatiran bahwa jika kasus semacam ini dibiarkan, akan timbul persepsi bahwa penyimpangan anggaran dapat terjadi tanpa konsekuensi. Identitas narasumber itu tercatat sebagai Muliams, yang menyatakan hal-hal semacam ini akan menjadi pertanyaan besar di ruang publik jika aparat penegak hukum tidak bergerak.
Permintaan pengusutan dan langkah yang perlu diambil
Tokoh masyarakat dan praktisi hukum yang angkat bicara menyoroti beberapa langkah yang perlu dilakukan aparat penegak hukum untuk menangani dugaan penyimpangan tersebut:
- Melakukan pemeriksaan administrasi terhadap dokumen pengadaan dan kontrak;
- Memeriksa pihak kontraktor dan pejabat yang menandatangani persetujuan anggaran;
- Melakukan audit forensik keuangan untuk menelusuri aliran dana.
Pemeriksaan semacam itu dinilai penting untuk menentukan apakah terdapat penyimpangan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, termasuk apakah proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Data pokok kasus
| Uraian | Informasi |
|---|---|
| Lokasi | Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon |
| Tahun renovasi | 2025 |
| Nilai anggaran yang dipersoalkan | Rp17.000.000.000 |
| Pihak mendapatkan desakan | Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku |
Hingga peliputan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Maluku atau Kejaksaan Tinggi Maluku terkait status penyelidikan atau penyidikan atas dugaan ini. Demikian pula, belum terdapat konfirmasi resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku mengenai rincian anggaran dan proses pelaksanaan renovasi tersebut.
Publik menanti langkah aparat penegak hukum untuk menjawab desakan yang berkembang. Pengusutan tuntas dinilai tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang sumbernya berasal dari pajak dan penerimaan masyarakat Maluku.
Jika aparat penegak hukum mengambil tindakan, beberapa pihak berharap hasil pemeriksaan dipublikasikan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran daerah.