RDTR Aerocity: Kepastian Tata Ruang untuk 20 Tahun
Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Aerocity 2026–2046 yang mencakup kawasan seluas 7.219,99 hektare. Kawasan ini meliputi sebagian wilayah Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang dan diarahkan untuk mengintegrasikan fungsi transportasi, pusat bisnis, dan kawasan hunian secara berkelanjutan.
Bandara sebagai Episentrum dan Strategi Pendukung
Menurut Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru, M. Maulana, posisi Bandara Syamsudin Noor menjadi kekuatan utama dalam mendorong investasi dan pertumbuhan kawasan. Ia menyatakan bahwa kawasan Aerocity menempatkan bandara itu sebagai “episentrum pertumbuhan” yang diharapkan menarik investor dan menggerakkan perkembangan wilayah sekitarnya.
"Kawasan Aerocity ini menempatkan Bandara Syamsudin Noor sebagai episentrum pertumbuhan yang diharapkan akan menarik investasi dan mendorong perkembangan wilayah sekitarnya,"
Transit Oriented Development dan Konektivitas
Pengembangan Aerocity dirancang mengakomodasi konsep Transit Oriented Development (TOD) yang menghubungkan pusat kegiatan dengan berbagai moda transportasi. Pemerintah kota menyebutkan dukungan infrastruktur meliputi bandara, layanan Bus Rapid Transit (BRT), serta rencana jaringan kereta api. Konsep ini diharapkan menghadirkan keterpaduan antara kawasan bisnis, hunian, dan transportasi publik sehingga meminimalkan ketergantungan pada kendaraan pribadi.
- Area perencanaan: 7.219,99 ha
- Periode RDTR: 2026–2046
- Lokasi: sebagian Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang
- Konsep utama: TOD, Central Business District (CBD), integrasi moda transportasi
Perizinan dan Upaya Mempermudah Investasi
RDTR WP Aerocity saat ini dalam proses integrasi ke sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi itu dilakukan dengan pendampingan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Tujuannya untuk memberikan kepastian dan kemudahan proses perizinan bagi pelaku usaha yang hendak berinvestasi di kawasan Aerocity.
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Luas | 7.219,99 hektare |
| Periode RDTR | 2026–2046 |
| Lokasi administrasi | Landasan Ulin dan Liang Anggang (sebagian) |
| Fokus pengembangan | TOD, CBD, integrasi bandara–BRT–kereta api |
Dengan RDTR yang jelas, pemerintah daerah berharap langkah pengembangan menjadi lebih terarah dan dapat memberikan kepastian jangka panjang bagi investor serta masyarakat yang akan terpengaruh oleh perubahan fungsi lahan. Maulana menekankan bahwa RDTR tidak hanya menjadi pedoman pemanfaatan ruang, tetapi juga memberi arah bagi pembangunan jangka panjang sehingga pengembangan wilayah dapat dilakukan secara terencana.
Dampak Lokal dan Tantangan
Penetapan Aerocity berpotensi membawa sejumlah dampak langsung bagi warga Banjarbaru, termasuk prospek lapangan kerja baru dari aktivitas bisnis dan jasa, peningkatan nilai kawasan sekitar bandara, serta perubahan pola mobilitas seiring integrasi moda transportasi. Namun, proses transformasi wilayah dengan skala luas ini juga menuntut mitigasi masalah klasik tata ruang seperti pengelolaan lingkungan, penataan hunian, dan penjaminan infrastruktur dasar.
Pemerintah kota bersama kementerian terkait sedang mengupayakan pelaksanaan perizinan yang terintegrasi agar investor mendapatkan kepastian. Integrasi RDTR ke OSS diharapkan mempercepat proses investasi dan mempermudah pelaku usaha memanfaatkan peluang pengembangan yang telah memiliki arahan tata ruang hingga 2046.
Penetapan Aerocity menempatkan Banjarbaru pada posisi strategis sebagai titik berkembang di sekitar Bandara Syamsudin Noor. Ke depan, pelaksanaan implementasi RDTR, sinergi antarinstansi, serta keterlibatan masyarakat lokal akan menjadi kunci dalam mewujudkan kawasan Aerocity yang berkelanjutan dan inklusif.