Banjarbaru masuk 28 daerah penerima LSDP
Kota Banjarbaru resmi dipilih menjadi salah satu dari 28 kabupaten/kota di Indonesia yang menerima program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) tahap pertama. Pengumuman itu disampaikan seiring kunjungan tim LSDP Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesiapan daerah di Aula Gawi Sabarataan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Keseriusan pemerintah daerah
Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, menyatakan terpilihnya Banjarbaru merupakan "wujud kepercayaan sekaligus amanah besar" untuk mempercepat pembenahan tata kelola persampahan. Ia menekankan bahwa penanganan sampah tidak cukup hanya dengan pembangunan fasilitas, melainkan perlu upaya sistemik yang mencakup pengelolaan dari hulu hingga hilir.
"Terpilihnya Kota Banjarbaru sebagai salah satu daerah penerima program LSDP merupakan wujud kepercayaan sekaligus amanah besar bagi kami,"
Halaby juga mengingatkan urgensi tantangan sampah di Banjarbaru dengan mengutip jumlah penduduk kota yang mencapai 293.332 jiwa tersebar di lima kecamatan. Menurutnya, kondisi tersebut membuat persoalan sampah semakin kompleks dan membutuhkan penanganan terpadu.
Ruang lingkup pembenahan yang disiapkan
Pemerintah Kota Banjarbaru menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah pembenahan yang menjadi fokus dalam implementasi LSDP, antara lain:
- Penyiapan regulasi untuk memperkuat kerangka hukum pengelolaan sampah.
- Penguatan kelembagaan pengelola sampah agar tugas dan fungsi lebih terstruktur.
- Penyesuaian tarif retribusi sebagai bagian dari pembiayaan layanan pengelolaan sampah.
- Kesiapan lokasi untuk rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).
Selain itu, tim LSDP melakukan pembahasan mendalam melalui meja kerja (desk) bersama pemerintah daerah dan kelompok masyarakat. Pembahasan diarahkan pada lima aspek utama untuk memastikan intervensi dapat berkelanjutan dan sesuai konteks lokal.
| Aspek yang Didalami | Fokus Pembahasan |
|---|---|
| Kondisi fiskal dan kelembagaan | Kemampuan pendanaan dan struktur organisasi pengelola |
| Dokumen teknis | Masterplan, studi teknis, dan rencana operasional |
| Intervensi di sekolah | Pendidikan lingkungan dan program pemilahan sampah sejak dini |
| Perubahan perilaku masyarakat | Program pemilahan di sumber, kampanye, dan insentif |
| Peran regulator dan operator | Penetapan tugas, tanggung jawab, dan koordinasi antar-aktor |
Implikasi bagi lingkungan dan masyarakat
Dari perspektif lingkungan, pembenahan menyeluruh yang didorong LSDP berpotensi mengurangi tekanan terhadap lokasi pembuangan akhir dan menurunkan emisi dari sampah organik yang terdekomposisi secara tidak optimal. Pendekatan hulu, termasuk pemilahan di rumah tangga dan intervensi pendidikan di sekolah, lebih efektif untuk menekan volume sampah yang harus ditangani secara teknis.
Dari sisi sosial dan tata kelola, penyesuaian tarif serta penguatan kelembagaan menuntut transparansi dan keterlibatan publik agar kebijakan dapat diterima dan dijalankan. Persiapan lokasi TPST membutuhkan kajian teknis dan sosial-ekonomi agar lokasi memenuhi standar lingkungan serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Langkah selanjutnya
Dengan proses seleksi yang ketat—dari 514 kabupaten/kota awal hingga terpilih 28 daerah—Banjarbaru mendapat kesempatan untuk merancang intervensi berbasis data dan partisipasi. Keberhasilan program akan sangat bergantung pada koordinasi antarinstansi, komitmen anggaran, serta perubahan perilaku warga terhadap praktik pemilahan dan pengurangan sampah di sumber.
Pemerintah Kota Banjarbaru diharapkan melanjutkan proses harmonisasi regulasi, menyelesaikan dokumen teknis, serta melibatkan kelompok masyarakat dan sekolah sebagai mitra implementasi agar pengelolaan sampah lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.