DENPASAR — Persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap NMS yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar berakhir dengan vonis terhadap dua terdakwa, yaitu Anak Agung Putu Paranatha (44) dan Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana (19). Majelis hakim menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai ketentuan KUHP yang baru dan menjatuhkan hukuman masing-masing satu tahun dan delapan bulan penjara.
Putusan dan dasar hukum
Putusan majelis hakim yang diketuai Ida Bagua Bamadewa Patiputra dibacakan pada 27 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ni Puru Triana Dewi, S.H., M.H.
Reaksi pihak-pihak terkait
Baik Jaksa Penuntut Umum maupun kedua terdakwa tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut, sehingga vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Sebelum putusan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan yang menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Kuasa hukum, Anak Agung Ngurah Putra Cahaya Wiranata, menilai tuntutan terlalu berat jika melihat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Menurut kami tuntutan terlalu tinggi. Memang terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban, tapi sebagaimana terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa hanya menampar,"
Dalam pembelaannya, penasihat hukum juga menegaskan bahwa penganiayaan yang terjadi tidak menyebabkan cacat permanen pada korban dan korban masih mampu berjalan pulang setelah kejadian. Meskipun demikian, kuasa hukum tidak membantah adanya tindakan penamparan terhadap korban dan meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan bukti serta keterangan yang terungkap di persidangan.
Rincian putusan
Majelis hakim memutuskan hukuman penjara yang sesuai dengan tuntutan JPU. Rincian putusan secara ringkas adalah sebagai berikut:
- Anak Agung Putu Paranatha (44): pidana penjara selama satu tahun.
- Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana (19): pidana penjara selama delapan bulan.
| Nama | Usia | Putusan |
|---|---|---|
| Anak Agung Putu Paranatha | 44 | 1 tahun penjara |
| Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana | 19 | 8 bulan penjara |
Implikasi lokal dan penegakan hukum
Perkara ini menyorot penerapan ketentuan KUHP baru dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani di Denpasar. Vonis yang setara dengan tuntutan jaksa menunjukkan keputusan majelis hakim berdasarkan penilaian bukti dan fakta sidang. Bagi masyarakat Denpasar, putusan ini dapat menjadi rujukan terkait batasan hukum atas tindakan kekerasan fisik dalam ranah perdata dan pidana.
Selain aspek hukum, proses persidangan juga menimbulkan keprihatinan atas pola penyelesaian konflik antarindividu di lingkungan setempat. Dalam budaya Bali yang menjunjung tinggi tata krama dan nilai-nilai adat, penanganan sengketa melalui mekanisme hukum negara menjadi pilihan ketika mediasi atau penyelesaian adat tidak memungkinkan atau terbukti tidak menyelesaikan masalah.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya pembuktian fakta di persidangan. Meskipun kuasa hukum menilai tindakan tersebut ringan, majelis hakim menimbang bukti dan kesesuaian perbuatan dengan ketentuan KUHP dalam menjatuhkan hukuman. Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari pihak-pihak terkait, putusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap.
Publik di Denpasar dan sekitarnya diharapkan menggunakan saluran hukum yang tersedia dan menghormati proses peradilan sebagai bagian dari penegakan keadilan. Upaya pencegahan kekerasan fisik, melalui pendidikan dan sosialisasi norma hukum serta nilai-nilai adat yang menekankan keharmonisan, dapat membantu mengurangi kejadian serupa di masa depan.
Peliputan perkara ini bertujuan memberikan informasi akurat tentang putusan yang diambil lembaga peradilan di Denpasar, sehingga masyarakat mendapat gambaran jelas mengenai proses dan konsekuensi hukum atas tindak kekerasan fisik.