Pelarian Abu Rohman (35), tersangka penembakan yang menewaskan mantan istrinya, berakhir setelah penangkapan oleh tim gabungan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolres Mesuji untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi penangkapan dan barang bukti
Penangkapan terjadi di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian mengamankan satu pucuk senjata api. Namun, menurut keterangan petugas, senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban belum ditemukan karena diduga dibuang pelaku setelah kejadian.
"Ada kami temukan senjata api, namun untuk senjata api yang digunakan untuk menembak mantan istrinya ini masih dalam pencarian karena usai peristiwa itu tersangka membuangnya,"
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (12/8/2026), saat membeberkan perkembangan penyidikan dan riwayat kriminal pelaku.
Riwayat kriminal pelaku
Polisi menyatakan bahwa tersangka bukan orang baru dalam catatan kepolisian. AKBP Firdaus merinci sejumlah perkara yang melibatkan Abu sejak awal 2000-an hingga pertengahan 2010-an. Pernyataan resmi menyebutkan beberapa tahun dan jenis tindak pidana yang pernah dilakukan oleh tersangka.
| Tahun | Jenis Kasus |
|---|---|
| 2007 | Pencurian motor |
| 2010 | Penggunaan senjata api dan senjata tajam |
| 2015 | Pembunuhan |
| 2017 | Perusakan |
Informasi tersebut memperlihatkan pola berulang yang menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Peristiwa penembakan
Peristiwa penembakan terjadi pada Senin (10/8/2026) menjelang pagi di Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Lampung. Korban, disebutkan bernama Yanti, meninggal dunia di lokasi setelah ditembak oleh pelaku. Berdasarkan keterangan awal penyidik, motif diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga, yakni pelaku kecewa karena korban tidak bersedia rujuk.
Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk memastikan kronologi peristiwa secara rinci, termasuk upaya melacak dan mengamankan alat yang dipakai saat penembakan.
Dampak hukum dan langkah kepolisian
Dengan penetapan sebagai tersangka, penyidik diperkirakan akan melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait motif, keterangan saksi, serta bukti forensik. Penemuan satu pucuk senjata pada lokasi penangkapan menjadi bagian dari bukti materil yang akan dianalisis oleh penyidik.
- Lokasi kejadian: Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Lampung.
- Pelaku: Abu Rohman (35), residivis dengan beberapa catatan kriminal.
- Kondisi saat ini: Pelaku diamankan di Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan.
Pihak kepolisian juga diharapkan terus memberikan informasi kepada publik terkait perkembangan penyidikan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Reaksi masyarakat dan perlindungan korban
Kejadian ini kembali menyorot pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan mekanisme penanganan konflik keluarga yang efektif. Penanganan kasus oleh aparat kepolisian diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan tersangka mendapatkan proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Penyidik akan melanjutkan proses administrasi penahanan dan penyidikan intensif terhadap tersangka, termasuk pemeriksaan motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Masyarakat yang memiliki informasi diminta untuk bekerja sama dengan polisi agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peliputan akan dilanjutkan mengikuti perkembangan penyidikan di Mapolres Mesuji dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.