Polres Jombang Lanjutkan Penyelidikan
Satreskrim Polres Jombang saat ini menggelar penyelidikan terhadap seorang oknum guru berinisial SMD (50) yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi. Laporan masuk ke polisi atas nama pelapor MD (54) pada 8 Agustus 2026. Hingga laporan ini ditulis, penyidik telah memintai keterangan pelapor dan korban, serta melakukan visum terhadap korban.
Hasil Visum Menentukan Langkah Penyidikan
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, mengatakan penyidik belum dapat menyimpulkan jumlah kejadian secara pasti karena masih menunggu hasil visum. "Visumnya ini belum keluar hasilnya. Nanti setelah visum keluar, kita lakukan gelar perkara, naik sidik, langsung kita tetapkan tersangka, kita tangkap pelaku," ujar Magribi kepada wartawan pada Selasa, 8 September 2026.
"Yang diberitakan kan 13 kali ya. Kalau korban sih enggak menyatakan berapa kalinya, tapi ini kan kita masih menunggu hasil visum,"
Pernyataan itu menegaskan bahwa angka yang sempat beredar — yaitu dugaan 13 kali tindakan cabul dan pemerkosaan — masih dalam status klaim yang harus dicocokkan dengan keterangan korban dan data medis forensik.
Ringkasan Dugaan Peristiwa
Berdasarkan laporan awal dan keterangan sementara, kronologi dugaan mencakup rentang waktu dan lokasi sebagai berikut:
- Periode dugaan: sejak sekitar September 2023 hingga Agustus 2026;
- Korban: perempuan yang kini berusia 19 tahun dan semasa peristiwa berada di jenjang SMA kelas XI;
- Terlapor: oknum guru berinisial SMD, yang diduga mantan wali kelas korban saat MTs;
- Lokasi yang disebut dalam laporan: rumah terlapor di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, semak-semak pinggir rel kereta api, serta kantor sekolah;
- Dugaan modus: pemanfaatan posisi dan hubungan pesantren-sekolah yang masih terjalin, serta upaya mengintimidasi korban agar tidak melapor.
| Tanggal/Rentang | Peristiwa (Dugaan) |
|---|---|
| Sep 2023 — Agu 2026 | Dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilaporkan terjadi berulang kali |
| 8 Agustus 2026 | Pelaporan oleh ayah korban (MD, 54) ke Polres Jombang |
Faktor Relasi dan Dugaan Pemaksaan
Dalam laporan awal disampaikan bahwa terlapor diduga memanfaatkan posisi dan relasi sosial untuk menguasai korban. Terlapor disebut-sebut pernah menjadi wali kelas korban saat tingkat MTs, sedangkan sekolah yang menaungi korban dan terlapor berada dalam satu kompleks di bawah naungan sebuah pondok pesantren. Relasi keluarga juga diduga menjadi faktor, karena keluarga korban pernah menerima bantuan berupa "air doa" dari terlapor.
Laporan mengindikasikan adanya upaya agar korban tetap bungkam. Beberapa pendekatan yang disebut dalam berkas awal adalah pemberian uang sebesar Rp 30.000, makanan, serta ancaman akan melapor ke orang tua korban bila korban menolak. Akibatnya, korban menahan trauma selama beberapa tahun sebelum akhirnya berani melapor.
Proses Hukum dan Transparansi
Pihak kepolisian menegaskan akan menunggu hasil visum sebagai bukti medis yang akan dipadankan dengan keterangan korban. Setelah hasil visum keluar, penyidik berencana melakukan gelar perkara dan, bila menemukan bukti cukup, menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan serta melakukan penetapan tersangka terhadap SMD.
Penyelidikan ini menjadi perhatian publik di Jombang karena menyentuh ranah perlindungan murid dan integritas tenaga pendidik. Kepolisian juga diharapkan transparan dalam menyampaikan perkembangan penyidikan agar masyarakat—terutama warga di Kecamatan Bandar Kedungmulyo—mendapat kepastian hukum.
Sampai saat ini, Polres Jombang belum mengeluarkan pemanggilan resmi lanjutan terhadap terduga pelaku untuk penahanan atau penetapan tersangka karena masih menunggu hasil visum. Proses visum dan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain diperkirakan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan kepada publik sesuai dengan hasil penyidikan serta prosedur hukum yang berlaku.