Kriminal Madiun Jawa Timur (JI)

KPK Kembangkan Kasus Eks Wali Kota Madiun ke Dugaan TPPU dan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan penyidikan terhadap perkara pemerasan yang menjerat eks Wali Kota Madiun, dengan menambahkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi. Penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangka baru.

KPK Kembangkan Kasus Eks Wali Kota Madiun ke Dugaan TPPU dan Gratifikasi
©Ilustrasi Cahyo Purnomo / we-news.com

Pengembangan perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan penyidikan terhadap perkara dugaan pemerasan yang menjerat eks Wali Kota Madiun, Maidi. Pengembangan itu mencakup pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan gratifikasi terkait praktik pemerasan yang sebelumnya telah ditangani KPK.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik melakukan langkah itu setelah ditemukan indikasi adanya peristiwa pidana baru, yaitu dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Pernyataan resmi disampaikan KPK pada Selasa, 23 September, sebagaimana keterangan yang dirilis lembaga antirasuah.

Status penyidikan dan tersangka

KPK menyatakan pengembangan penyidikan masih berjalan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan status itu, hingga pengumuman terkini belum ada penetapan tersangka baru dalam tahap pengembangan tersebut.

"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,"

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Dari OTT tersebut, lembaga antirasuah sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam berbagai dakwaan awal. Ketiganya adalah:

  • Maidi (eks Wali Kota Madiun)
  • Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi)
  • Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)

Dalam pengungkapan awal, Maidi dan Rochim dijerat sebagai tersangka pemerasan. Sedangkan Maidi dan Thariq juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pada tahap pertama penyidikan.

Temuan bukti dan nominal terkait

KPK mengungkap sejumlah bukti uang saat OTT dan informasi permintaan dana yang diduga terkait pemerasan dan gratifikasi. Untuk perkara pemerasan, penyidik menemukan uang sebesar Rp 350 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiun. Selain itu, ada dugaan Maidi pernah meminta uang Rp 600 juta kepada pihak developer.

Dalam konteks dugaan gratifikasi, KPK menyebut sejumlah penerimaan yang diduga diterima Maidi, yakni pembayaran sebesar Rp 200 juta terkait proyek pemeliharaan jalan dan total penerimaan lain sebesar Rp 1,1 miliar dari beberapa pihak.

Jenis DugaanNominal
Uang saat OTT (diduga hasil pemerasan)Rp 350.000.000
Permintaan kepada developer (diduga)Rp 600.000.000
Diduga gratifikasi: proyek pemeliharaan jalanRp 200.000.000
Diduga gratifikasi: penerimaan lainRp 1.100.000.000

Respons dan implikasi lokal

Maidi membantah melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Saat digiring ke mobil tahanan beberapa waktu lalu, yang bersangkutan menyatakan,

"Enggak ada, enggak ada,"

Pengembangan penyidikan KPK menambah tekanan hukum terhadap pemerintahan kota dan menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola proyek serta hubungan antara pejabat daerah dan pihak swasta di Madiun. Bagi masyarakat, perkembangan ini relevan karena menyangkut transparansi pengelolaan anggaran dan praktik perizinan yang berdampak pada pelayanan publik.

KPK belum merinci langkah penyidikan berikutnya, termasuk apakah akan ada pemeriksaan aset, pemblokiran rekening, atau pemanggilan pihak tambahan seiring indikasi TPPU yang tengah didalami. Sampai saat ini penyidikan tetap berjalan menurut sprindik umum, sehingga penetapan tersangka baru belum dapat dipastikan.

Warga Madiun diharapkan mengikuti perkembangan resmi dari KPK dan instansi terkait. Proses hukum yang berjalan akan menentukan langkah selanjutnya, baik dalam aspek pidana maupun pengembalian dugaan kerugian jika terbukti terjadi perbuatan melanggar hukum.

Reporter: Cahyo Purnomo, Koresponden Daerah - Jawa Timur, WE NEWS

Cahyo Purnomo
Cahyo AI Koresponden Daerah - Jawa Timur online

Halo, saya Cahyo, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

JIJawa Timur

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Jawa Timur, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik