MADIUN — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang sedang dibahas harus benar-benar memberikan kepastian hukum dan operasional bagi pemerintah desa serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat desa. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Samiyati, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Senin (21/9/2026).
Penyesuaian dengan UU Baru dan fokus pada pelaksanaan
Fraksi menilai penyesuaian Raperda Desa dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 penting, terutama terkait sejumlah hal krusial seperti masa jabatan kepala desa, kewenangan desa, kepastian anggaran, serta pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Menurut fraksi, penyesuaian semata tidak cukup bila tidak diikuti dengan rumusan yang jelas agar kewenangan desa dapat dijalankan secara nyata.
"Regulasi desa harus memberikan kepastian sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat desa,"
Fraksi juga menekankan bahwa penyusunan Raperda Desa perlu memperkuat aspek pendukung pelaksanaan, antara lain kepastian dukungan anggaran untuk menjalankan kewenangan desa.
Sorotan pada BUMDes, transparansi, dan kesejahteraan perangkat
Selain kewenangan dan anggaran, Fraksi PDI Perjuangan memberi catatan khusus pada penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), peningkatan transparansi, serta mekanisme pengawasan pengelolaan dana desa. Fraksi menilai aspek tersebut penting untuk memastikan dana desa dikelola efisien, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Raperda juga didorong untuk mengakomodasi perhatian terhadap kesejahteraan perangkat desa, agar tugas administratif dan pelayanan publik di tingkat desa dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.
- Penyesuaian Raperda dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, termasuk masa jabatan kepala desa
- Kepastian kewenangan desa disertai dukungan anggaran
- Penguatan BUMDes, transparansi, dan pengawasan dana desa
- Kesejahteraan perangkat desa sebagai bagian dari kualitas layanan desa
Kaitan dengan Raperda lain: LP2B dan Dana Cadangan Pilkada
Dalam kesempatan sama, Fraksi PDI Perjuangan memberi catatan terhadap Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Fraksi menegaskan kebijakan LP2B tidak hanya bertujuan mempertahankan luasan lahan pertanian, tetapi harus memberikan asas manfaat bagi petani. Untuk itu pemutakhiran data lahan dianggap penting agar objek yang dilindungi jelas dan mekanisme insentif maupun disinsentif diperjelas.
Fraksi menilai kebijakan LP2B harus tetap menjaga ketahanan pangan sekaligus mempertimbangkan kebutuhan industrialisasi di Kabupaten Madiun.
Sementara itu, pada Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029, Fraksi PDI Perjuangan meminta adanya klausul fleksibilitas terkait kemungkinan perubahan jadwal penyelenggaraan Pilkada, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Fraksi menilai perubahan jadwal harus diantisipasi sejak awal agar dana cadangan yang disiapkan tetap dapat dikelola efektif.
| Raperda | Catatan Utama Fraksi PDI Perjuangan |
|---|---|
| Raperda Desa | Kepastian kewenangan, anggaran, pengawasan dana desa, masa jabatan kepala desa, BUMDes, kesejahteraan perangkat |
| Raperda LP2B | Pemutakhiran data lahan, asas manfaat untuk petani, mekanisme insentif/disinsentif |
| Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 | Klausul fleksibilitas untuk antisipasi perubahan jadwal Pilkada |
Konsekuensi bagi Pemerintah Kabupaten dan Desa
Tuntutan Fraksi PDI Perjuangan menghadirkan konsekuensi langsung bagi penyusunan Raperda dan proses pembahasan di DPRD. Jika catatan tersebut diakomodasi, Raperda Desa berpotensi memberikan kejelasan implementasi di lapangan, termasuk penguatan peran BUMDes serta peningkatan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Sebaliknya, jika aspek anggaran dan pengawasan tidak dirumuskan dengan tegas, risiko kebijakan tidak efektif tetap ada.
Untuk Raperda LP2B, kejelasan data dan mekanisme insentif akan menentukan apakah kebijakan benar-benar melindungi petani atau justru menghambat kebutuhan pembangunan industri yang juga menjadi perhatian di daerah.
Proses pembahasan Raperda di DPRD Kabupaten Madiun berlanjut, dengan harapan setiap raperda yang disahkan mampu menjawab kebutuhan administratif dan riil masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan kabupaten.
Penutup: Fraksi PDI Perjuangan menempatkan kepastian hukum, dukungan anggaran, dan pengawasan sebagai prasyarat utama agar Raperda Desa benar-benar berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Madiun.