Putusan Pembebasan Bersyarat dan Dasar Hukum
Surabaya — Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang dikenal dengan nama Gus Muhdlor, memperoleh hak pembebasan bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kepala Humas Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Deo Sadewo, membenarkan keputusan itu dan menyatakan pembebasan bersyarat tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.
Periode Tahanan dan Proses Hukum
Berdasarkan keterangan resmi, Gus Muhdlor pertama kali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 7 Mei 2024. Setelah melalui proses peradilan, yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Kelas I Surabaya sejak 22 Januari 2025. Menurut penetapan, hak pembebasan bersyarat berlaku mulai 20 Agustus 2026, dan yang bersangkutan telah meninggalkan lapas pada tanggal tersebut.
| Peristiwa | Tanggal |
|---|---|
| Penahanan oleh KPK | 7 Mei 2024 |
| Mulai menjalani pidana di Lapas Kelas I Surabaya | 22 Januari 2025 |
| SK Pembebasan Bersyarat (Nomor) | PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 (17 Agustus 2026) |
| Mulai Pembebasan Bersyarat | 20 Agustus 2026 |
Alasan Pemberian Hak Pembebasan
Deo Sadewo menjelaskan pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menurut ketentuan tersebut, narapidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat apabila memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif terkait kelakuan dan masa pidana yang telah dijalani.
"Dalam keputusan tersebut, Gus Muhdlor dinyatakan memperoleh hak Pembebasan Bersyarat terhitung mulai 20 Agustus 2026,"
Dalam penilaian yang dilakukan pihak pemasyarakatan, Gus Muhdlor dinyatakan berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana. Selain itu, penilaian menilai penurunan tingkat risiko serta pemenuhan syarat masa pidana minimal, sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.
- Pemenuhan syarat masa pidana minimal (dua pertiga masa pidana) sebagai salah satu persyaratan;
- Partisipasi aktif dalam program pembinaan di Lapas Kelas I Surabaya;
- Perilaku kooperatif dan keterlibatan dalam kegiatan keagamaan serta pembinaan kepribadian.
Status Setelah Pembebasan
Setelah keluar dari Lapas, status hukum Gus Muhdlor berubah menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya. Sebagai klien pemasyarakatan, yang bersangkutan tetap wajib menjalankan kewajiban pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan Balai Pemasyarakatan, termasuk kewajiban pelaporan dan pembinaan lanjutan.
Selama masa pemidanaan, Deo menyampaikan bahwa Gus Muhdlor menunjukkan sikap kooperatif dan terlibat dalam berbagai kegiatan pembinaan. Di antaranya, yang bersangkutan ikut memberikan kajian keagamaan kepada warga binaan lain dalam kegiatan di masjid lapas, serta mengikuti program pembinaan kepribadian yang diselenggarakan pihak lapas.
Implikasi Lokal
Pembebasan bersyarat mantan bupati dengan kasus korupsi menjadi perhatian publik di Sidoarjo. Keputusan ini berimplikasi pada proses reintegrasi sosial dan pengawasan yang harus dijalankan Balai Pemasyarakatan. Masyarakat dan pemangku kepentingan di Sidoarjo akan mengamati kepatuhan terhadap ketentuan pembebasan bersyarat serta langkah-langkah pembinaan yang dijalankan agar pemulihan kepercayaan publik dapat terwujud.
Pengawasan terhadap klien pemasyarakatan menjadi penting terutama pada kasus yang melibatkan pejabat publik, agar kepatuhan hukum dan akuntabilitas tetap terjaga dalam proses pembinaan dan reintegrasi.
Penugasan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Kepala Humas Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dan dokumen keputusan yang disebutkan; laporan akan diperbarui jika ada keterangan resmi tambahan dari pihak terkait.