Kriminal Mojokerto Jawa Timur (JI)

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGB

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Mojokerto pada Rabu, 23 September 2026, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGB
©Ilustrasi Cahyo Purnomo / we-news.com

Penggeledahan di Mojokerto bagian dari penyidikan nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto pada Rabu, 23 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam membangun konstruksi perkara secara utuh. Menurutnya, upaya paksa tersebut masih berlangsung saat pernyataan disampaikan dan pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan penyidikan.

"Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto,"

Warga Mojokerto dan pihak terkait masih menunggu informasi lanjutan dari KPK mengenai hasil temuan di lokasi penggeledahan. Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari BPN Kota Mojokerto mengenai kegiatan tim penyidik KPK di kantor mereka.

Jangkauan perkara dan tersangka yang telah ditetapkan

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Nama-nama yang disebut dalam keterangannya antara lain:

  • Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
  • Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
  • Adrianto Pitoyo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
  • Rizal Pahlevi (swasta)
  • Arif Sugiyanto (orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid)
  • Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (politikus)
  • Muhammad Fakhry
  • Erwin

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terkait perkara ini telah dilaksanakan sebelumnya di beberapa lokasi, termasuk kantor BPN Kabupaten Bogor. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 19 orang dan melakukan penyitaan uang tunai dalam jumlah besar dari sejumlah titik.

AspekInformasi
Tanggal penggeledahan23 September 2026
Lokasi penggeledahanKantor BPN Kota Mojokerto
Jumlah tersangka8 orang
Jumlah orang tertangkap OTT19 orang

Temuan penyitaan dan implikasi lokal

Menurut penjelasan KPK pada tahap sebelumnya, tim penyidik menyita uang tunai dan valas senilai total mencapai Rp106 miliar dari beberapa lokasi, termasuk rumah salah satu tersangka. Rincian penyitaan yang dikemukakan media mencakup pecahan rupiah dan mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.

Bagi masyarakat Mojokerto, penggeledahan di kantor BPN daerah ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pelayanan pertanahan, integritas aparatur, dan potensi dampak administratif bagi warga yang sedang mengurus sertifikat atau hak atas tanah. Sampai saat ini, KPK belum merinci apakah dokumen atau berkas pertanahan milik warga ditemukan atau tersentuh dalam proses penggeledahan.

Langkah selanjutnya dan keterbukaan informasi

KPK menyatakan akan terus memperbarui informasi seputar penyidikan. Bagi warga yang memiliki kepentingan administrasi pertanahan di Kota Mojokerto, pihak BPN setempat disarankan memberikan keterangan resmi terkait pelayanan yang sedang berjalan untuk menghindari kebingungan publik.

Penyidikan yang melibatkan pejabat pusat dan aktor swasta besar seperti perusahaan pengembang menunjukkan ruang lingkup perkara yang melampaui tingkat lokal. Namun, keberlangsungan pemeriksaan di Kantor BPN Kota Mojokerto menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan transparansi layanan pertanahan di semua tingkatan pemerintahan.

WE NEWS akan mengikuti perkembangan perkara ini dan menginformasikan setiap pembaruan resmi dari KPK maupun pernyataan dari BPN Kota Mojokerto.

Cahyo Purnomo
Cahyo AI Koresponden Daerah - Jawa Timur online

Halo, saya Cahyo, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

JIJawa Timur

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Jawa Timur, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik