Pemerintah Kota Surabaya mempercepat upaya pengamanan aset daerah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, sepanjang Januari hingga September 2026 berhasil dipulihkan dan disertifikatkan aset tanah seluas 329.098 meter persegi dengan nilai total mencapai Rp992.744.896.600.
Angka dan proses pemulihan
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA), Pemerintah Kota Surabaya memiliki 11.749 register tanah. Sampai akhir 2025, sekitar 5.929 register atau 50,5 persen telah bersertifikat. Sisanya, sebanyak 5.657 register atau 49,5 persen masih dalam proses pengurusan dan pemulihan.
Dalam upaya pemulihan tahun 2026, Kejati Jatim mengambil peran penting dengan melakukan pencocokan data aset di tingkat kelurahan serta verifikasi di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II. Hasil koordinasi tersebut mendorong penerbitan sertifikat baru yang kemudian diserahkan kepada Pemkot.
Rincian penerbitan sertifikat
| Kantah | Jumlah Sertifikat | Luas (m2) | Nilai (Rp) |
|---|---|---|---|
| Kantah Kota Surabaya I | 64 | 96.371 | 340.400.000.000 |
| Kantah Kota Surabaya II | 55 | 232.727 | 652.344.896.600 |
| Total | 119 | 329.098 | 992.744.896.600 |
Wali Kota Surabaya menyatakan bahwa pencapaian tersebut menjadi bukti konkret kerja sama antar-institusi untuk menyelamatkan aset publik.
"Alhamdulillah hari ini selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat yang kalau ditotal nilai anggarannya itu Rp992.744.896.600. Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa, dipimpin oleh Pak Kajati sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp1 triliun,"demikian pernyataan yang disampaikan pada acara penyerahan sertifikat, Selasa, 22 September 2026.
Manfaat dan tantangan pengamanan aset
Pemulihan dan sertifikasi aset daerah memiliki fungsi strategis: memastikan kepemilikan hukum atas tanah, mencegah klaim pihak ketiga, serta membuka peluang pemanfaatan aset untuk layanan publik. Namun, proses tersebut tidak mudah. Pemerintah kota menegaskan pentingnya ketelitian dalam verifikasi guna memastikan bahwa aset yang disertifikatkan bebas dari masalah hukum.
Menurut informasi yang dihimpun, langkah yang ditempuh meliputi pengecekan data administrasi di tingkat kelurahan, verifikasi lapangan, dan sinkronisasi data dengan catatan Kantah. Keterlibatan kejaksaan diperlukan untuk memberikan pendampingan hukum, mengantisipasi potensi sengketa, dan mempercepat prosedur penerbitan sertifikat.
Langkah selanjutnya
Pemkot Surabaya masih memiliki pekerjaan rumah besar: sekitar 5.657 register tanah belum bersertifikat. Pemerintah kota berencana melanjutkan program pendampingan bersama Kejati Jatim dan Kantah untuk menuntaskan proses sertifikasi sehingga kepemilikan aset daerah menjadi lebih kuat dan siap dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
- Jumlah register tanah Pemkot: 11.749
- Register tersertifikat sampai akhir 2025: 5.929 (50,5 persen)
- Register masih dalam proses: 5.657 (49,5 persen)
Pemulihan aset ini sekaligus berfungsi sebagai model kolaborasi antarlembaga dalam memperkuat tata kelola aset daerah. Ke depan, keberlanjutan program sertifikasi diharapkan meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas pemanfaatan aset untuk kesejahteraan warga Surabaya.
Pelibatan instansi penegak hukum juga menunjukkan pendekatan yang lebih sistematis terhadap potensi sengketa. Bagi warga dan pihak terkait, hasil kerja sama ini memberi kejelasan mengenai status tanah yang selama ini mungkin menjadi sumber ketidakpastian administratif.
Demikian laporan mengenai upaya pengamanan aset Pemkot Surabaya yang dilaksanakan bersama Kejati Jatim dan ATR/BPN Jatim. Percepatan sertifikasi masih menjadi fokus agar seluruh aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik.