Penyesuaian Anggaran dan Prioritas
Pemerintah Kabupaten Madiun memilih untuk memperkuat skala prioritas dan mendorong inovasi dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini diambil menyusul penurunan transfer dari pemerintah pusat, khususnya pada pos Dana Desa, yang berdampak pada kemampuan daerah dalam membiayai beberapa program di tingkat desa.
Besaran Penurunan Dana Desa dan Respons Pemkab
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Bupati menyampaikan bahwa Dana Desa Kabupaten Madiun mengalami penurunan sebesar Rp98,46 miliar atau sekitar 66 persen. Kondisi ini terkait kebijakan pemerintah pusat dan pengalihan sebagian sumber daya untuk program strategis nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
"Ini menjadi perhatian kita, menjadi komitmen kita. Kita harus lebih mengutamakan skala prioritas untuk bisa memberikan layanan terbaik pada masyarakat,"
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati usai Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Perubahan APBD 2026.
Alokasi Infrastruktur dan Target Penyelesaian
Meski mengalami pengurangan transfer, Pemkab Madiun menegaskan layanan publik tidak boleh terhenti. Untuk itu pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp89 miliar untuk belanja jalan dalam perubahan APBD 2026. Pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran tersebut ditargetkan selesai paling lambat pada Desember 2026.
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Penurunan Dana Desa | Rp98,46 miliar (sekitar 66%) |
| Alokasi Belanja Jalan P-APBD 2026 | Rp89 miliar |
| Target Penyelesaian Infrastruktur | Desember 2026 |
Strategi Penanganan di Tingkat Desa
Penurunan Dana Desa mendorong Pemkab Madiun mencari mekanisme agar pelayanan di tingkat desa tetap berjalan. Salah satu instrumen yang disebut Bupati adalah program Bahana Bersahaja, yang telah diimplementasikan di beberapa desa sebagai upaya membantu mengurai permasalahan dan kebutuhan masyarakat lokal.
- Program Bahana Bersahaja telah berjalan di 11 desa sebagai bentuk dukungan alternatif terhadap berkurangnya Dana Desa.
- Pemkab berencana mengatur ulang prioritas penggunaan anggaran agar layanan dasar tetap terjaga.
- Koordinasi dengan pemerintah pusat akan ditingkatkan untuk memperoleh dukungan program yang menyasar langsung desa.
Risiko dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Bupati menekankan bahwa penurunan transfer tidak boleh menjadi alasan penghentian pelayanan. Pemerintah daerah wajib menata kembali belanja secara selektif dan fokus pada skala prioritas agar dampak terhadap masyarakat dapat diminimalkan. Selain itu, pemerintah kabupaten juga perlu menjajaki sumber pembiayaan lain dan optimalisasi program yang sudah ada untuk menjaga keberlanjutan pelayanan.
Rapat Paripurna yang membahas P-APBD 2026 merupakan momentum bagi eksekutif dan legislatif Kabupaten Madiun untuk menyelaraskan prioritas anggaran di tengah dinamika fiskal nasional. Keputusan yang diambil pada perubahan APBD ini akan menentukan kinerja pelayanan publik dan capaian pembangunan infrastruktur hingga akhir tahun anggaran.