Persetujuan Raperda dan langkah berikutnya
DPRD Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Kota Banjarbaru resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Sabtu, 5 September 2026. Penetapan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan perwakilan Pemkot Banjarbaru.
Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, hadir pada rapat paripurna tersebut. Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, membacakan sambutan tertulis Wali Kota yang menekankan perlunya percepatan pelaksanaan anggaran setelah Raperda resmi ditetapkan dan diundangkan.
"Saya harapkan seluruh SKPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan,"
Himbauan terkait kualitas dan disiplin keuangan
Sirajoni mengingatkan bahwa percepatan realisasi anggaran tidak boleh mengorbankan kualitas kegiatan atau mengabaikan disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menegaskan bahwa angka dalam Perubahan APBD merupakan batas maksimal belanja, sehingga setiap pengeluaran harus tetap sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
- Percepatan pelaksanaan kegiatan menjadi prioritas setelah penetapan Perda;
- Pelaksanaan kegiatan harus mempertahankan kualitas dan kepatuhan terhadap aturan keuangan;
- Raperda akan disampaikan ke Gubernur Kalsel untuk evaluasi paling lambat tiga hari kerja.
Struktur fiskal Perubahan APBD 2026
Berdasarkan dokumen yang dibacakan dalam rapat, komposisi keuangan dalam Perubahan APBD 2026 mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Angka-angka utama yang tercantum adalah sebagai berikut:
| Keterangan | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Pendapatan daerah | 1,175 triliun |
| Belanja daerah | 1,665 triliun |
| Belanja operasi | 1,327 triliun |
| Belanja modal | 331,531 miliar |
| Belanja tidak terduga | 1,034 miliar |
| Belanja transfer | 6,206 miliar |
| Pembiayaan daerah (penerimaan) | 490,720 miliar |
Proses pembahasan dan evaluasi
Sebelum disepakati dalam rapat paripurna, Raperda telah dibahas bersama DPRD, Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh SKPD. Menurut keterangan yang disampaikan, berbagai catatan dan koreksi dari fraksi-fraksi DPRD telah dibahas serta ditindaklanjuti dengan memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Setelah penetapan bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk evaluasi. Dokumen harus diserahkan paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama, sebagaimana prosedur evaluasi oleh pemerintah provinsi.
Dampak bagi pelaksanaan program dan pengawasan
Dengan belanja daerah yang ditetapkan mencapai Rp1,665 triliun, percepatan realisasi menjadi kunci bagi terlaksananya program-program pemerintah kota selama sisa tahun anggaran. Pemerintah daerah dan DPRD telah menegaskan komitmen untuk menjaga kesesuaian antara alokasi belanja dengan indikator serta tolok ukur kinerja kegiatan yang telah disepakati dalam pembahasan.
Pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah semakin menonjol mengingat batas maksimal belanja telah ditetapkan. Masyarakat, pelaku usaha lokal, dan penyedia jasa yang berkaitan dengan program pemerintah perlu mencermati agenda pengadaan dan pelaksanaan kegiatan yang dipercepat oleh SKPD sehingga dapat menyesuaikan partisipasi dan pelayanan mereka.