Kasus penembakan yang menimpa Yanti (36) di kawasan Pasar Desa Wiralaga I, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, pada Senin, 10 Agustus 2026, kini menjadi perhatian aparat kepolisian bukan semata karena tindak kekerasan dalam rumah tangga, melainkan juga karena indikasi peredaran senjata api (senpi) rakitan di wilayah itu.
Peristiwa dan penangkapan
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Abu Rohman (35), ditangkap oleh petugas setelah diduga menembak korban. Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi korban di pasar setempat. Penembakan diduga terjadi usai korban menolak ajakan pelaku untuk kembali rujuk. Sebelum kejadian, pelaku disebut sempat mendatangi rumah orang tua korban dan melontarkan ancaman.
Bukti dan temuan polisi
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu pucuk senjata rakitan jenis revolver serta sejumlah amunisi. Selain itu, polisi turut mengamankan bukti lain yang akan mendukung proses penyidikan, antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian dan pakaian yang dikenakan korban pada saat peristiwa.
"Senjata api yang digunakan untuk menembak korban dibuang di Sungai Wiralaga dan didapatkan dari Kampung Sungai Ceper,"
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Tanjung Raya, Iptu Dwi Endrianto, pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pernyataan itu menyoroti dugaan jalur peredaran senjata yang melibatkan kawasan pinggiran dan rute sungai sebagai salah satu jalur distribusi.
Fokus penyidikan: peredaran senpi rakitan
Kasus ini mendorong penyidik untuk memperluas pemeriksaan, tidak hanya pada motif dan kronologi tindakan kekerasan, tetapi juga untuk menelusuri jaringan peredaran senpi rakitan lokal. Modus operandi pelaku yang membawa dan menggunakan senjata rakitan membuka kemungkinan keterkaitan dengan pemasok atau perakit senjata di daerah tersebut.
Polisi menilai kondisi geografis wilayah Mesuji, yang memiliki sejumlah jalur sungai dan area perkampungan terpencil, dapat memudahkan pergerakan barang-barang terlarang, termasuk senjata rakitan. Informasi awal menyebutkan bahwa senjata yang dipakai oleh pelaku berasal dari Kampung Sungai Ceper dan sempat dibuang di Sungai Wiralaga setelah kejadian.
Dampak bagi masyarakat
Kasus ini berpotensi meningkatkan kekhawatiran warga setempat terkait keselamatan di ruang publik seperti pasar tradisional. Peredaran senjata rakitan juga mengancam keamanan lokal karena senjata jenis ini sering sulit dilacak asal-usulnya dan mudah dimodifikasi.
- Korban: Yanti, 36 tahun (ditembak di kawasan pasar).
- Tersangka: Abu Rohman, 35 tahun (mantan suami, telah diamankan).
- Barang bukti: satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, amunisi, rekaman CCTV, pakaian korban.
- Sumber senjata yang diduga: Kampung Sungai Ceper; senjata sempat dibuang di Sungai Wiralaga.
Langkah kepolisian selanjutnya
Penyidik di Polsek Tanjung Raya dan satuan kepolisian yang menangani kasus di Mesuji diharapkan melanjutkan pemeriksaan untuk menguatkan dugaan jaringan peredaran senpi rakitan. Penelusuran terhadap asal senjata, pemasok, hingga kemungkinan adanya aktor lain dalam jaringan menjadi fokus prioritas penyidikan agar masalah peredaran senjata dapat ditindak secara komprehensif.
Sementara itu, bukti-bukti tambahan seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi mata pasar dan di sekitar rumah korban akan menjadi bahan penting dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara ini.
Catatan publik dan pencegahan
Kejadian ini mengingatkan perlunya penguatan pengawasan di ruang publik dan upaya pencegahan peredaran senjata ilegal. Warga di daerah dengan akses sungai dan jalur pedesaan diminta meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan pergerakan mencurigakan kepada aparat setempat.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Waktu kejadian | Senin, 10 Agustus 2026 |
| Lokasi | Pasar Desa Wiralaga I, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji |
| Pihak terlibat | Korban: Yanti (36); Tersangka: Abu Rohman (35) |
| Bukti utama | Senpi rakitan revolver, amunisi, CCTV, pakaian korban |
Penyidikan lanjutan diharapkan mengungkap jaringan penyedia senjata rakitan yang diduga beroperasi di kawasan sekitar Sungai Ceper dan Sungai Wiralaga. Masyarakat diminta bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan informasi yang dapat membantu penanganan perkara ini dan mencegah terulangnya kekerasan yang melibatkan senjata api.
Rangkaian proses hukum terhadap pelaku dan upaya pemberantasan peredaran senjata ilegal akan menjadi tolok ukur penegakan hukum di Kabupaten Mesuji pada kasus ini.