Laporan ke Polda Metro Jaya
Advokat yang mewakili Tim Hukum Muslim mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Agustus 2026, untuk menyerahkan laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dalam sebuah festival musik. Pelaporan diajukan menyusul beredarnya video viral yang menunjukkan adanya kuis promosi di salah satu booth sponsor festival The Sounds Project Vol. 9 yang menawarkan sebotol minuman beralkohol sebagai hadiah bagi peserta yang dapat melafalkan ayat Al-Qur'an.
Siapa yang Dilaporkan
Menurut pengacara pelapor, Mohammad Rizki, total ada lima pihak yang dilaporkan. Kelima pihak tersebut antara lain penyelenggara acara (event organizer/EO), produsen minuman beralkohol yang menjadi sponsor/promotor, dua orang yang berperan sebagai master of ceremony (MC), serta seorang pengunjung perempuan yang melafalkan Al-Qur'an demi mendapatkan hadiah.
| Pihak Dilaporkan | Keterangan |
|---|---|
| Penyelenggara acara (EO) | Diduga mengizinkan atau menyelenggarakan kuis promosi |
| Produsen minuman beralkohol | Diduga sebagai pihak sponsor/penyedia hadiah |
| Dua MC | Diduga memfasilitasi tantangan pada acara |
| Seorang pengunjung perempuan | Diduga melafalkan ayat Al-Qur'an untuk memperoleh hadiah |
Bukti dan Tuntutan Pelapor
Tim pelapor membawa beberapa bukti untuk melengkapi laporan, antara lain salinan video serta tangkapan layar yang dianggap merekam peristiwa tersebut. Dalam pernyataannya di Polda Metro Jaya, Mohammad Rizki menyatakan pelaporan itu mewakili perasaan terluka sejumlah umat Islam yang menyaksikan atau mengetahui kejadian tersebut.
- Bukti yang diserahkan: salinan video dan tangkapan layar.
- Pasal yang disangkakan: Pasal 300 KUHP terbaru tentang penodaan agama.
- Tuntutan non-hukum administratif: pencabutan izin operasional EO dan izin edar produsen minuman beralkohol terkait.
- Permintaan proses hukum: pelapor menegaskan tidak ada opsi mediasi dan meminta proses hukum berjalan sampai ada hukuman pidana jika terbukti.
"Alasannya saya secara pribadi sebagai seorang Muslim tersinggung, bahkan sakit hati... dan insyaallah hari ini kami akan laporkan kurang lebih lima pihak," ujar Mohammad Rizki di Polda Metro Jaya.
Langkah Selanjutnya dan Dampak Lokal
Polda Metro Jaya kini memiliki kewenangan untuk menerima dan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme hukum pidana. Jika berlanjut ke proses penyidikan, polisi akan memeriksa bukti video, memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan, dan menentukan apakah unsur pidana penistaan agama terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 300 KUHP terbaru.
Di tingkat masyarakat, peristiwa ini memicu perdebatan soal etika promosi di acara publik, terutama yang melibatkan unsur keagamaan dan minuman beralkohol. Tuntutan pencabutan izin operasional EO dan izin edar produsen juga membuka kemungkinan pemeriksaan administratif oleh instansi terkait jika ada kelalaian dalam penerapan aturan perizinan.
Kasus ini menjadi catatan bagi penyelenggara acara di daerah, termasuk di Metro, untuk meninjau kembali mekanisme sponsor serta materi promosi dalam event publik agar tidak menimbulkan pelanggaran norma agama dan peraturan perizinan. Sementara itu, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penerimaan dan langkah awal penyelidikan atas laporan tersebut.
WE NEWS akan mengikuti perkembangan proses hukum ini dan melaporkan setiap langkah penyidikan atau keputusan resmi dari aparat penegak hukum.