Paripurna DPRD Medan Putuskan Pergantian Wakil Ketua
DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna pada Selasa (1/9/2026) yang memutuskan pemberhentian Haji Rajudin Sagala sebagai Wakil Ketua DPRD dan pengangkatan Hajah Sri Rezeki Amd sebagai pengganti untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. dan dihadiri seluruh unsur pimpinan DPRD, anggota, serta sejumlah pejabat pemerintahan.
Hadir dalam paripurna antara lain Wakil Ketua DPRD H. Zulkarnaen, S.K.M., Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, pimpinan perangkat daerah, dan unsur penegak hukum termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri dan aparat kepolisian. Acara juga mencatat kehadiran unsur akademisi dan konsul dari negara India.
Dasar hukum dan administrasi pengangkatan
Pengumuman pemberhentian dan pengangkatan dibacakan oleh Plt. Sekwan DPRD Medan, Risda Hutasoit, mengacu pada berkas administrasi dan surat-menyurat resmi. Dalam berita acara tertulis tercantum nomor surat dan keputusan yang menjadi dasar proses pergantian tersebut.
"Pemberhentian dan Pengangkatan ini dibacakan Plt Sekwan DPRD Medan, Risda Hutasoit yang tertulis di Nomor: 188.44/461/KTPS/2026 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti pimpinan DPRD Medan masa jabatan 2024 - 2029."
Dokumen dan surat yang tercatat sebagai dasar keputusan antara lain berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Wali Kota Medan, keputusan internal DPRD, serta usulan dari Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan. Rangka administrasi ini menegaskan bahwa pengangkatan dilakukan secara prosedural sesuai aturan kelembagaan.
- Surat Nomor: 188.44/461/KTPS/2026 — peresmian pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD Kota Medan.
- Surat Wali Kota Medan Nomor: 800.1.3.3/4439 tanggal 18 Mei 2026 — penyampaian usulan pemberhentian dan penetapan calon pengganti.
- Keputusan Ketua DPRD Kota Medan Nomor: 40014.1.1/7573 tanggal 5 Mei 2026 — usulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan.
- Surat DPD PKS Kota Medan Nomor: 243/K/SPA/AB-12-PKS/2025 tanggal 1 Desember 2025 — perihal pergantian pimpinan DPRD dari PKS.
Implikasi politik lokal
Keputusan paripurna ini menandai pergeseran kepemimpinan wakil rakyat dari fraksi yang sama, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), untuk mengisi sisa masa jabatan. Pergantian pimpinan dewan di tengah periode legislatif dapat memengaruhi dinamika kerja DPRD, terutama dalam penyusunan agenda legislasi, pengawasan terhadap pemerintah kota, dan koordinasi antarfraksi.
Pejabat yang hadir saat paripurna menunjukkan perhatian berbagai pihak terhadap proses transisi di DPRD. Kehadiran Wali Kota serta pejabat penegak hukum dan perwakilan diplomatik menyiratkan pentingnya kepastian administratif dan legitimasi politik terhadap keputusan tersebut.
| Peristiwa | Tanggal / Nomor |
|---|---|
| Rapat Paripurna | 1 September 2026 |
| Surat Peresmian | 188.44/461/KTPS/2026 |
| Surat Wali Kota | 800.1.3.3/4439 (18 Mei 2026) |
Warga Medan perlu mencermati kelanjutan kerja DPRD, termasuk agenda- agenda penting yang akan dijalankan oleh pimpinan baru. Pergantian ini memberikan kesempatan bagi pimpinan baru untuk menegaskan prioritas legislasi dan pengawasan, sementara pihak eksekutif harus menyesuaikan komunikasi politik dengan formasi pimpinan dewan yang baru.
Sementara itu, proses administratif yang dipaparkan dalam rapat paripurna menegaskan bahwa pergantian pimpinan DPRD telah melalui tahapan formal sesuai ketentuan internal lembaga dan arahan fraksi terkait. Publik akan menilai efektivitas kepemimpinan baru berdasarkan tindakan nyata dalam ranah pelayanan publik dan pengawasan terhadap kebijakan kota ke depan.
Berita ini disampaikan sebagai laporan perkembangan resmi lembaga legislatif di Kota Medan. Kami akan mengikuti perkembangan lebih lanjut, termasuk tanggapan fraksi-fraksi lain dan program kerja pimpinan DPRD yang baru.