BANDAR LAMPUNG — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol ilegal di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dari operasi pemeriksaan rutin, petugas mengamankan 187 karton berisi total 1.437 liter minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan resmi.
Penindakan dan penemuan barang bukti
Komandan Lanal Lampung, Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan, menjelaskan operasi itu berawal dari penyekatan dan pemeriksaan kendaraan yang melintas dari Pulau Jawa menuju Sumatera. Dalam kegiatan di lokasi, petugas menghentikan satu unit mobil pikap dan satu unit minibus yang dicurigai membawa muatan tanpa dokumen sah.
"Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Lanal Lampung menggelar kegiatan penyekatan dan pemeriksaan rutin terhadap armada yang melintas dari Pulau Jawa menuju Sumatera,"
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ratusan karton minuman beralkohol berbagai merek. Seluruh muatan itu tidak disertai surat angkut resmi, dan petugas menemukan indikasi penggunaan pita cukai yang diduga palsu pada kemasan.
Rincian volume dan klasifikasi
Berdasarkan pemeriksaan, total 1.437 liter minuman beralkohol yang diamankan terbagi menjadi dua golongan:
- Golongan B: 1.224 liter
- Golongan C: 213 liter
Untuk memudahkan pembacaan data, berikut tabel ringkasan barang bukti:
| Jumlah Karton | Total Volume (liter) | Golongan B (liter) | Golongan C (liter) |
|---|---|---|---|
| 187 | 1.437 | 1.224 | 213 |
Tindak lanjut penyelidikan
Lanal Lampung menyatakan barang bukti diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Temuan indikasi pita cukai palsu akan menjadi bagian pemeriksaan teknis bersama instansi yang berwenang dalam penegakan perpajakan dan cukai.
Komandan Lanal menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap arus barang melalui pelabuhan rute Jawa–Sumatera, untuk mencegah peredaran produk ilegal yang merugikan negara dan konsumen.
Dampak lokal dan himbauan
Penindakan ini menunjukkan rentannya jalur distribusi melalui pelabuhan terhadap upaya penyelundupan barang tanpa dokumen. Bagi pelaku usaha dan pengirim barang, tindakan tegas aparat menegaskan pentingnya kepatuhan administrasi dan kepemilikan dokumen sah saat melakukan pengiriman lintas pulau.
Warga yang mencurigai peredaran produk beralkohol ilegal di wilayahnya diimbau melaporkan kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti. Selain risiko hukum bagi pelaku, konsumen juga terancam akibat potensi pemalsuan label dan cukai yang dapat mempengaruhi kualitas dan keamanan produk.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Lanal Lampung bersama instansi terkait akan melanjutkan pemeriksaan dan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan apabila ditemukan unsur pidana dan pelanggaran administrasi.
Pelaporan ini didasarkan pada keterangan resmi Komandan Lanal Lampung dan hasil penindakan di Pelabuhan Bakauheni. Kami akan terus memantau perkembangan perkara dan menyampaikan informasi lanjutan setelah ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.