Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu pada Senin, 7 September 2026, dalam pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pengadaan barang dan jasa di Provinsi Bengkulu.
Kedua pejabat yang diperiksa adalah Herimanto (HRM), Ketua DPRD Kota Bengkulu, dan Rahmad Widodo (RW), Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan keduanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.
Pernyataan resmi KPK
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan terhadap HRM dan RW merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang awalnya menyoroti sejumlah kasus di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RW dan saudara HRM,"
Budi Prasetyo belum merinci materi pemeriksaan yang diberikan kepada kedua saksi tersebut.
Jejak penyidikan dan penggeledahan
Penyidikan kasus ini telah berlangsung beberapa waktu, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dari kalangan legislatif dan aparatur sipil negara. Di antara saksi yang telah diperiksa sebelumnya adalah Vinna Ledy Anggraeni dan Bambang Hermanto, keduanya anggota DPRD Kota Bengkulu, serta Noprisman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pada penggeledahan yang dilakukan pada 26 Juli 2026, KPK dikabarkan menyita barang bukti berupa uang tunai.
| Tanggal | Lokasi | Temuan / Keterangan |
|---|---|---|
| 26 Juli 2026 | Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu | Uang tunai Rp 4 miliar disita; penggeledahan juga dilakukan di kantor dan rumah pihak swasta |
| 12–13 Agustus 2026 | Beberapa rumah dan kantor | Penggeledahan di rumah anggota DPRD Vinna Ledy Anggraeni, rumah dua ASN Dinas PUPR, serta rumah pihak swasta; dokumen dan barang elektronik disita |
Langkah penyidik dan konteks lokal
Pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD Kota Bengkulu menunjukkan pelebaran fokus penyidikan KPK dari tingkat eksekutif daerah ke unsur legislatif kota. Langkah ini menghadirkan implikasi politis dan administratif bagi DPRD Kota Bengkulu, terutama terkait pengawasan dan tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Sejumlah pejabat publik dan pihak swasta telah diperiksa atau menjadi subjek penggeledahan, yang menandakan adanya dugaan keterkaitan lintas aktor dalam proses pengadaan. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan status penetapan tersangka baru terkait pengembangan perkara ini.
Hak dan prosedur hukum
Sesuai prinsip hukum yang berlaku, individu yang diperiksa berstatus saksi hingga ada penetapan tersangka. Pihak DPRD Kota Bengkulu maupun yang bersangkutan belum menyampaikan pernyataan publik atas pemeriksaan tersebut dalam rilis resmi KPK yang dipublikasikan pada hari pemeriksaan.
- Pengembangan penyidikan mencakup pemeriksaan saksi dari legislatif, eksekutif, dan pihak swasta.
- Penyidik KPK telah melakukan beberapa penggeledahan dan menyita uang tunai serta dokumen dan barang elektronik.
- KPK belum merilis materi pemeriksaan atau status penetapan tersangka terkait pemeriksaan pimpinan DPRD Kota Bengkulu.
Penyidikan yang sedang berlangsung berpotensi memengaruhi proses penganggaran dan pelaksanaan proyek di tingkat daerah apabila terbukti praktik korupsi turut melibatkan pejabat publik. Masyarakat dan pemangku kepentingan di Kota Bengkulu dimungkinkan menanti perkembangan informasi resmi dari KPK mengenai langkah penyidikan selanjutnya.
KPK diperkirakan akan melanjutkan pemeriksaan, analisis dokumen, dan pengembangan bukti sesuai prosedur penyidikan. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan atau tindakan hukum baru terhadap pihak-pihak yang disebutkan.