Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat melaksanakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) untuk tiga kabupaten serta pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan berlangsung di aula kantor wilayah pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Penegasan fungsi pengawasan dan perlindungan publik
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa legalitas dan kepastian hukum merupakan fondasi penting bagi ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, penguatan pengawasan terhadap profesi notaris serta peningkatan kapasitas PPNS adalah langkah strategis untuk menjaga kualitas layanan hukum dan mencegah pelanggaran praktik profesi.
“MPDN harus mampu menjadi benteng pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan maupun malapraktik pembuatan akta otentik,”
Kata-kata itu disampaikan Saefur kepada anggota MPDN yang baru dilantik sebagai amanah untuk menjalankan tugas dengan integritas, objektivitas, dan ketegasan.
Target dan harapan terhadap MPDN dan PPNS
Pelantikan tersebut mencakup MPDN untuk Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu periode 2026–2029, serta sejumlah PPNS yang diperbantukan di lingkungan provinsi. Saefur meminta agar pengawasan tidak hanya sekadar administratif, melainkan juga memberi perlindungan hukum bagi masyarakat yang bersentuhan langsung dengan akta otentik.
- MPDN diharapkan melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap praktik notaris;
- PPNS diinstruksikan meningkatkan kompetensi teknis penyidikan serta memahami regulasi sektoral;
- Sinergi antarpenegak hukum, khususnya dengan Kepolisian dan Kejaksaan, dianggap krusial untuk efektivitas penegakan hukum.
Saefur juga menekankan bahwa kinerja dua instrumen tersebut berkontribusi pada iklim investasi. Kepastian hukum terhadap akta otentik dan penegakan hukum yang profesional diyakini dapat meningkatkan rasa aman bagi pelaku usaha dan publik.
Struktur pelantikan
Secara ringkas, pelantikan menegaskan pembagian tugas dan masa jabatan yang harus dijalankan dengan akuntabilitas. Berikut data pokok pelantikan:
| Instansi | Wilayah | Periode |
|---|---|---|
| MPDN | Mamuju, Mamuju Tengah, Pasangkayu | 2026–2029 |
| PPNS | Provinsi Sulawesi Barat | — |
Implikasi bagi masyarakat dan pelaku usaha
Penguatan MPDN dan PPNS berimplikasi pada beberapa aspek pelayanan publik. Pertama, pengawasan yang efektif terhadap notaris diharapkan menekan risiko malapraktik dalam pembuatan akta serta penyelewengan kewenangan. Kedua, peningkatan kompetensi PPNS akan memperkuat kapasitas penyidikan kasus-kasus administratif dan sektoral yang memerlukan keahlian khusus.
Bagi masyarakat, implikasi langsungnya adalah meningkatnya kepastian hukum saat melakukan transaksi yang melibatkan akta otentik, misalnya jual-beli tanah, pendirian badan usaha, dan urusan waris. Bagi pelaku usaha, kepastian tersebut berkaitan dengan jaminan legalitas dokumen yang dapat mempengaruhi keputusan investasi.
Pesan penutup dan harapan ke depan
Menutup sambutannya, Saefur berpesan agar seluruh pejabat yang baru dilantik memegang teguh prinsip kejujuran, keadilan, dan profesionalisme dalam menjalankan amanah. Ia meminta agar jabatan tersebut dilihat sebagai ladang pengabdian untuk memberikan kontribusi positif bagi profesi, instansi, dan masyarakat.
Pelantikan ini menandai langkah administrasi penting di Sulawesi Barat yang bertujuan memperkuat mekanisme pengawasan internal profesi hukum sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di tingkat provinsi. Ke depan, efektivitas kerja MPDN dan PPNS akan menjadi indikator penting dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan hukum di Sulawesi Barat.