Ambon — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku memproses seorang kepala sektor (kapolsek) di jajaran Polresta Ambon dan P.P. Lease, Iptu LOY, setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan kandungan narkotika jenis sabu, yakni metamfetamin dan amfetamin.
Hasil pemeriksaan dan alat yang digunakan
Menurut keterangan Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Jarot Sungkowo, pemeriksaan urine dilakukan dalam rangka kegiatan penegakan, penertiban, dan disiplin (Gaktiblin) yang digelar Bidpropam pada Selasa, 11 Agustus 2026. Tes menggunakan Regen Kit Narkoba dan diperkuat keterangan dari petugas Biddokkes Polda Maluku.
"Setiap anggota Polri wajib menjadi contoh dalam menaati hukum dan menjaga kehormatan institusi. Ketika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, Bidpropam akan melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,"
Langkah penanganan internal
Temuan positif tersebut langsung ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan peraturan internal Polri. Bidpropam Polda Maluku menggelar perkara pada Selasa malam yang melibatkan unsur Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Sumber Daya Manusia (SDM), dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku. Gelar perkara dipimpin Pejabat Kasubbidwabprof Bidpropam.
Hasil gelar perkara merekomendasikan agar perkara ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Selain itu, Iptu LOY direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dan kasus diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat. Yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Patsus selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Agustus 2026.
Dalam konteks pengawasan internal
Pemeriksaan urine ini merupakan bagian dari pengawasan internal terhadap anggota Polri yang menargetkan sejumlah aspek, antara lain praktik perjudian daring, penyalahgunaan senjata api, dan penyalahgunaan narkotika. Menurut pernyataan resmi, langkah-langkah yang diambil dirancang untuk menegakkan disiplin dan kode etik institusi tanpa memberi toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika.
- Waktu pemeriksaan: 11 Agustus 2026 (kegiatan Gaktiblin Bidpropam).
- Alat uji: Regen Kit Narkoba; konfirmasi oleh Biddokkes Polda Maluku.
- Tindakan awal: gelar perkara melibatkan Itwasda, SDM, dan Bidkum; rekomendasi naik ke pemeriksaan KEPP.
- Penempatan: Patsus selama 20 hari, 11–30 Agustus 2026.
Dampak dan implikasi
Kasus anggota berpangkat perwira menengah kecil di tingkat kapolsek yang diduga positif narkotika berpotensi menimbulkan dampak pada kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian setempat. Selain aspek disiplin dan etika, temuan semacam ini dapat memicu pemeriksaan lebih luas bila ditemukan indikasi keterkaitan dengan pelanggaran lain atau jaringan penyalahgunaan narkotika.
Polda Maluku menegaskan seluruh proses pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Langkah penempatan di tempat khusus serta peningkatan pemeriksaan kode etik menunjukkan adanya upaya internal untuk menegakkan akuntabilitas personel.
Proses selanjutnya
Dengan rekomendasi untuk menaikkan perkara ke tahap pemeriksaan KEPP, ranah penanganan akan difokuskan pada aspek pelanggaran kode etik profesi. Bila pemeriksaan kode etik menemukan bukti pelanggaran disiplin berat, sanksi administratif hingga pemecatan dapat diberlakukan sesuai ketentuan Polri. Di samping itu, bila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum pidana juga dapat berjalan paralel sesuai mekanisme yang berlaku.
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Nama terperiksa | Iptu LOY |
| Tanggal pemeriksaan urine | 11 Agustus 2026 |
| Hasil | Positif metamfetamin dan amfetamin |
| Tindakan awal | Gelar perkara; rekomendasi KEPP; penempatan di Patsus 11–30 Agustus 2026 |
Polda Maluku belum merilis pernyataan lanjutan terkait kemungkinan proses pidana maupun perkembangan pemeriksaan Biddokkes yang memperkuat hasil awal. Sampai tahap KEPP selesai, prinsip praduga tidak bersalah tetap menjadi dasar penanganan terhadap anggota yang bersangkutan, namun proses disipliner dan prosedur internal berjalan untuk menjaga kehormatan institusi dan kepastian hukum bagi publik.