Ambon — Seorang anggota polisi wanita berpangkat Brigadir berinisial IT digerebek oleh suaminya, anggota Polda Maluku berpangkat Brigpol berinisial RL, pada Sabtu dini hari, 8 Agustus 2026, di sebuah indekos di kawasan Tanah Tinggi, Kelurahan Uretetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Peristiwa dan penanganan awal
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugy, laporan masuk ke piket Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku pada pukul 00.29 WIT, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman personel Propam ke lokasi.
Menurut keterangan itu, Brigpol RL datang bersama rombongan anggota Propam dan pemilik indekos. Mereka menuju kamar nomor 402 di lantai empat yang diketahui dihuni Brigpol IT. Saat pintu kamar dibuka, petugas menemukan Brigpol IT seorang diri; tidak ditemukan pria lain di dalam kamar.
"Memang diterima oleh piket bidang propam pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 00.29 WIT,"
Rosita mengatakan tindakan Propam dilakukan untuk "memastikan situasi tetap aman dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan." Petugas juga menemukan sepeda motor milik Brigpol IT terparkir di halaman indekos dan sepasang sendal di luar kamar nomor 402.
Aspek prosedural dan disiplin
Kasus semacam ini menempatkan institusi kepolisian pada dua tugas: memastikan keamanan serta menegakkan kode etik dan disiplin internal apabila terdapat pelanggaran. Bidang Propam bertugas menindaklanjuti laporan yang menyangkut perilaku anggota kepolisian, termasuk dugaan pelanggaran etik di luar dinas.
Hingga keterangan resmi terakhir, Polda Maluku belum menyatakan adanya tindakan disipliner terhadap Brigpol IT karena laporan awal menyebut terdapat keberadaan seorang pria di dalam kamar, namun temuan di lapangan tidak mengonfirmasi hal tersebut.
Dampak terhadap profesionalisme dan kepercayaan publik
Meskipun peristiwa ini tergolong masalah pribadi, keterlibatan unsur internal kepolisian dalam penggerebekan dan pemeriksaan menimbulkan perhatian publik mengenai standar perilaku anggota serta transparansi proses penanganan kasus. Penindakan oleh Propam dianggap penting untuk menjaga kode etik, tetapi juga harus mengikuti prosedur yang menjamin hak-hak anggota dan asas praduga tak bersalah.
Fakta kronologi
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| 00.29 WIT, 8 Agustus 2026 | Laporan diterima piket Bidang Propam Polda Maluku mengenai dugaan keberadaan Polwan bersama pria di indekos. |
| Sekitar 03.00 WIT, 8 Agustus 2026 | Brigpol RL bersama anggota Propam dan pemilik indekos mendatangi kamar 402 dan melakukan pemeriksaan. |
| Setibanya di lokasi | Ditemukan sepeda motor Brigpol IT terparkir serta sendal di luar kamar; saat diperiksa, Brigpol IT berada sendiri di kamar. |
Panduan dan langkah selanjutnya
Kombes Rosita menegaskan bahwa langkah Propam bertujuan menjaga keamanan dan mencegah hal yang tidak diinginkan. Meski demikian, prosedur pemeriksaan internal harus tetap mengikuti aturan organisasi untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disipliner atau tidak.
- Pengumpulan keterangan saksi, termasuk pemilik indekos dan personel yang hadir pada saat itu.
- Verifikasi bukti fisik atau digital bila relevan untuk menilai kebenaran laporan awal.
- Penerapan mekanisme pemeriksaan internal Propam sesuai ketentuan kode etik Polri.
Hingga keterangan terakhir dari Polda Maluku, belum ada pernyataan terkait proses penyelidikan lanjutan atau sanksi disiplin terhadap pihak manapun. Media akan mengikuti perkembangan apabila ada rilis resmi berikutnya dari Polda Maluku atau Bidang Propam.
Wartawan: Bayu Setiawan