Mataram — PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran kapal motor penumpang KMP Putri Yasmin yang terjadi di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat. Penyerahan dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Asrama Brimob Ampenan, Mataram.
Penyerahan santunan dan pihak yang hadir
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, hadir langsung menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhumah Indah Dwi Septiani. Penerima santunan adalah ayah korban, Agus Wahyu (46), yang diketahui sebagai anggota Polri yang berdinas di Polda NTB. Indah merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.
Dalam penyerahan itu, Awaluddin didampingi sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait. Mereka hadir untuk menunjukkan koordinasi antar lembaga dalam penanganan korban kecelakaan angkutan umum laut.
- Kepala KSOP Kelas III Lembar — Syamsurizal
- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB — Ervan Anwar
- Ketua Umum DPP GAPASDAP — Khoeri Soetomo
- Direktur Utama PT Jasaraharja Putera — Abdul Haris
- Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB — Soleh
| Kegiatan | Tempat |
|---|---|
| Penyerahan santunan | Asrama Brimob Ampenan, Mataram |
| Insiden | Perairan Bangko-Bangko, Sekotong Barat, Lombok Barat |
Komitmen Jasa Raharja dan mekanisme jaminan
Dalam keterangan pers yang disampaikan di lokasi, Awaluddin menyampaikan rasa duka cita kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa Jasa Raharja segera bergerak begitu menerima informasi kejadian. Menurutnya, langkah cepat dilakukan melalui koordinasi dengan Basarnas, ASDP, kepolisian, pemerintahan daerah, dan rumah sakit, sehingga proses pendataan korban sampai pemberian jaminan berjalan lancar.
"Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum,"
Awaluddin juga menegaskan bahwa seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin berhak atas jaminan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni payung hukum Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Selain perlindungan dasar dari Jasa Raharja, para korban dan keluarga juga menerima perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai bagian dari skema kemitraan bagi penyelenggara angkutan umum yang telah bekerja sama.
Dampak lokal dan harapan keluarga
Penyerahan santunan ini menjadi bagian dari proses pemulihan bagi keluarga yang ditinggalkan. Di samping aspek finansial, langkah cepat pemberian santunan dinilai penting oleh keluarga korban sebagai pengakuan atas tanggung jawab negara dalam kejadian kecelakaan angkutan umum.
Bagi masyarakat setempat, insiden di perairan Sekotong Barat kembali mengingatkan pentingnya keselamatan pelayaran dan kesiapsiagaan dalam evakuasi serta penanganan korban. Pihak kepolisian dan instansi terkait masih terus melakukan penanganan lanjutan yang melibatkan pendataan dan koordinasi antar lembaga.
Apa yang perlu diperhatikan penumpang dan keluarga
- Simpan dokumen identitas dan bukti kepemilikan tiket saat melakukan perjalanan laut.
- Lapor segera kepada petugas atau instansi berwenang jika terjadi kecelakaan agar proses pendataan dan klaim santunan dapat dipercepat.
- Ketahui hak perlindungan dasar penumpang sesuai peraturan terkait Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Penyerahan santunan oleh Jasa Raharja merupakan salah satu langkah administratif dan kemanusiaan. Namun keluarga korban dan publik tetap menantikan hasil investigasi penuh terkait penyebab kebakaran KMP Putri Yasmin serta rekomendasi agar kejadian serupa tidak terulang.
WE NEWS akan terus mengikuti perkembangan penanganan insiden dan kebijakan lanjutan dari instansi terkait di Provinsi Nusa Tenggara Barat.