Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengamanan demonstrasi pada 27 Agustus 2026 oleh Polda Metro Jaya tidak berjalan efektif sehingga memicu kekerasan yang menewaskan seorang warga, menurut pernyataan yang dirilis Rabu (2/9/2026). IPW mendesak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku yang diduga terlibat pengeroyokan serta mengusut aktor intelektual di balik kejadian itu.
IPW Sebut Ada Indikasi Pembiaran
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan IPW, organisasi itu menilai ada indikasi pembiaran kekerasan selama kericuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Akibat kericuhan tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia dan beberapa orang mengalami luka.
“Bahkan, terkesan dalam peristiwa ini, polisi gagal menjalankan tugas penegakan hukum,”
Kalimat di atas disampaikan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, yang menyoroti kegagalan fungsi kepolisian dalam mengamankan jalannya demonstrasi. IPW menilai aparat harus bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan mencegah kekerasan oleh pihak ketiga.
Tuntutan Penegakan Hukum
IPW meminta agar kepolisian segera melakukan langkah-langkah berikut:
- Menangkap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian Bambang Setiawan (59).
- Mengusut dan menangkap aktor intelektual yang diduga menjadi otak di balik pengerahan massa yang menimbulkan kekerasan.
- Menginvestigasi dugaan praktik pam swakarsa atau kemunculan massa misterius yang bertindak di luar mekanisme pengamanan resmi.
Organisasi itu juga memperingatkan agar peristiwa serupa tidak terulang, dengan menegaskan bahwa aparat kepolisian memiliki tanggung jawab sebagai pelindung demokrasi dan penegak hukum.
Korban dan Dampak Publik
Berdasarkan keterangan IPW yang dikutip media, korban tewas dalam insiden tersebut adalah Bambang Setiawan (59). Selain itu, terdapat korban luka termasuk Faturohman (18) akibat bentrokan pasca-demo. IPW menilai dampak kejadian itu akan menimbulkan pertanyaan publik mengenai fungsi Polri dalam memelihara keamanan dan menegakkan hukum.
| Nama | Usia | Status |
|---|---|---|
| Bambang Setiawan | 59 | Meninggal |
| Faturohman | 18 | Terluka |
IPW memandang peristiwa tersebut sebagai pengulangan praktik yang mirip pam swakarsa, yaitu kemunculan kelompok massa yang berfungsi sebagai pengamanan liar untuk membubarkan aksi, yang semestinya diantisipasi oleh aparat resmi.
Fungsi Kepolisian dalam Demokrasi
Menurut IPW, polisi memiliki peran ganda: menjaga keamanan publik sekaligus menjamin kebebasan berpendapat. Karena itu, kegagalan mengantisipasi kekerasan oleh kelompok sipil saat warga menyampaikan aspirasi di depan fasilitas negara dianggap bertentangan dengan tugas tersebut. Sugeng menegaskan bahwa polisi harus mampu mencegah kekerasan oleh pihak ketiga agar proses demokrasi tidak berubah menjadi ancaman bagi keselamatan publik.
Hingga rilis ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya yang dikutip dalam keterangan IPW tersebut. IPW menuntut agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan pelaku dihadapkan pada proses hukum yang jelas agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan dan fungsi kepolisian sebagai pelindung masyarakat dipulihkan.
Kasus ini berpotensi memicu perhatian publik dan pertanyaan mengenai mekanisme pengamanan demonstrasi ke depan serta perlunya evaluasi prosedur operasional di lingkungan kepolisian, khususnya pada pengendalian massa dan pencegahan kemunculan kelompok tak resmi di lokasi aksi.