Jakarta — Selebritas Vicky Prasetyo memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan sekitar lima jam pada Jumat, 28 Agustus 2026, sehubungan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan.
Proses pemeriksaan dan peran kuasa hukum
Dalam pemeriksaan itu, Vicky didampingi oleh tim penasihat hukum, termasuk pengacara Agustinus Nahak. Kuasa hukum menyatakan kliennya kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Menurut Agustinus, selama proses klarifikasi Vicky menerima puluhan pertanyaan yang berkaitan dengan pokok laporan.
"Bang Vicky diperiksa ada 26 pertanyaan terkait perkara yang sementara dihadapi dan dilaporkan,"
Agustinus mengatakan materi pemeriksaan hingga saat ini bersifat normatif dan belum memunculkan temuan yang dianggap merugikan atau memberatkan pihak Vicky. Kuasa hukum juga meluruskan kabar yang sempat beredar di media sosial mengenai status hukum kliennya.
Status hukum dan penjelasan pengacara
Agustinus menegaskan bahwa hingga pemeriksaan tersebut, Vicky masih berstatus sebagai saksi terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan itu disampaikan untuk membantah informasi yang menurut pengacara bersifat tidak benar yang tersebar di media sosial.
Kuasa hukum menambahkan bahwa Vicky tidak menghindari proses hukum. Menurut Agustinus, alasan kepergian Vicky yang dinilai terburu-buru setelah pemeriksaan adalah karena selebritas tersebut memiliki keperluan lain, termasuk rencana pertemuan dengan klien.
Rangkaian fakta terkait pemeriksaan
- Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026, berlangsung sekitar lima jam.
- Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik tercatat sejumlah 26.
- Vicky hadir didampingi tim kuasa hukum, termasuk Agustinus Nahak.
- Pihak kuasa hukum menyatakan Vicky berstatus saksi terlapor dan belum menjadi tersangka.
Pengacara menilai pemeriksaan berlangsung lancar dan tidak menemukan hal yang memberatkan sepanjang klarifikasi masih bersifat datar. Pernyataan ini menggambarkan posisi hukum klien pada tahap awal proses penyelidikan.
Konsekuensi hukum dan publik
Pemeriksaan di Polda Metro Jaya menunjukkan tahapan awal penanganan laporan pidana yang melibatkan figur publik. Sebagai saksi terlapor, Vicky dipanggil untuk memberikan keterangan yang dapat membantu penyidik menilai bukti dan menentukan langkah berikutnya, apakah perkara itu berlanjut ke tahap penyidikan lebih dalam atau tidak.
Publikasi pemeriksaan selebritas kerap menimbulkan perhatian luas. Dalam konteks hukum pidana, penting untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah hingga adanya penetapan status formal oleh penyidik atau penuntut umum. Pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyidikan belum dipublikasikan dalam sumber berita ini.
Sampai saat ini, Vicky belum memberikan banyak komentar tentang laporan yang menyeret namanya. Pernyataan yang dirilis oleh kuasa hukum berfokus pada penegasan bahwa kliennya kooperatif dan tidak menerima uang sebagaimana diduga oleh pelapor, serta pada klarifikasi status hukum yang dinilai disalahpahami publik.
| Tanggal | Kegiatan | Status |
|---|---|---|
| 28 Agustus 2026 | Pemeriksaan di Polda Metro Jaya oleh penyidik | Pemeriksaan berlangsung, Vicky hadir sebagai saksi terlapor |
| 30 Agustus 2026 | Pernyataan kuasa hukum kepada media | Menegaskan Vicky belum ditetapkan sebagai tersangka |
Penyidikan yang masih berlangsung menuntut kehati-hatian dalam publikasi agar tidak merugikan proses hukum maupun pihak-pihak yang terkait. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan keterangan resmi penyidik dan dokumen perkara yang dapat dipublikasikan.