Komisi II DPRD Minta Penjelasan soal Dana Titipan
Pemanggilan manajemen Perusahaan Daerah PD Petro Prabu oleh Komisi II DPRD Kota Prabumulih menjadi sorotan setelah muncul laporan terkait dana titipan untuk pembayaran gas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Agenda pemanggilan berlangsung dalam rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025 pada Jumat, 17 Juli 2026.
Polemik bermula ketika pemilik dapur SPPG melaporkan adanya dana yang dititipkan kepada Direktur PD Petro Prabu untuk pembayaran tagihan gas. Dalam rapat, Pelaksana Tugas Direktur PD Petro Prabu, Ir. Heriyanto, memaparkan kronologi temuan dan langkah awal penyelesaian yang dilakukan perusahaan daerah.
"Pada saat itu tagihan resmi atau billing belum diterbitkan sehingga diperlukan dana titipan sebagai jaminan pembayaran sebelum nilai kewajiban akhir ditentukan."
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan kepada DPRD, nilai dana titipan yang diterima mencapai Rp176 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp93 juta disebutkan telah disetorkan ke pihak penyedia gas, PTGN, sebagai pembayaran. Sementara sisanya, yaitu Rp83 juta, masih berada dalam penguasaan Direktur PD Petro Prabu dan saat ini menjadi sumber sengketa yang berujung pada laporan dugaan penggelapan ke Polres Prabumulih.
Langkah Awal dan Alasan Penahanan Dana
Heriyanto menjelaskan bahwa tim Petro Prabu menemukan diduga adanya illegal tapping atau penyambungan jaringan gas secara ilegal di lokasi yang bersangkutan. Temuan tersebut, menurutnya, kemudian dilaporkan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku sehingga muncul kesepakatan pembayaran sementara.
- Kesepakatan pembayaran sementara dibuat sebesar Rp4,5 juta per bulan sambil menunggu penghitungan volume penggunaan gas.
- Tagihan resmi belum tersedia saat dana titipan diserahkan, sehingga dianggap perlu sebagai jaminan awal.
- Perbedaan antara jumlah titipan dan realisasi pembayaran menjadi pemicu laporan ke aparat penegak hukum.
DPRD, melalui anggota Komisi II, menilai perlunya klarifikasi menyeluruh agar permasalahan ini tidak berlanjut menjadi krisis kepercayaan terhadap pengelolaan perusahaan daerah maupun pelayanan publik yang terkait SPPG. Wakil rakyat menuntut transparansi alur administrasi dan bukti transfer serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Data Ringkas Kasus
| Uraian | Nilai |
|---|---|
| Jumlah dana titipan | Rp176.000.000 |
| Sudah disetorkan ke PTGN | Rp93.000.000 |
| Masih dalam penguasaan direktur (dipersoalkan) | Rp83.000.000 |
| Kesepakatan pembayaran sementara | Rp4.500.000 per bulan |
Permasalahan ini bukan hanya menyangkut angka, tetapi juga prosedur pengelolaan dana titipan dan tanggung jawab birokrasi di tingkat daerah. Bagi pemilik dapur SPPG, dana yang belum dikembalikan menimbulkan kerugian dan ketidakpastian operasional, sedangkan bagi PD Petro Prabu, temuan sambungan ilegal dan langkah penanganannya harus dapat didokumentasikan secara jelas.
Implikasi Bagi Pelayanan Publik dan Kepercayaan Masyarakat
Kasus yang berujung pada laporan polisi ini berpotensi berdampak pada pelayanan SPPG jika penyelesaian tidak segera dicapai. SPPG menyediakan makanan untuk layanan tertentu yang berkaitan dengan pemenuhan gizi di lingkungan pemerintah daerah; keterlambatan dana atau masalah hukum dapat mengganggu kontinuitas layanan.
DPRD menegaskan perlunya transparansi agar publik memperoleh penjelasan tertulis mengenai aliran dana, dokumen transaksi, serta tindakan yang diambil PD Petro Prabu saat menemukan indikasi penyambungan ilegal. Dewan juga mengingatkan agar proses hukum yang berjalan tidak menghalangi upaya penyelesaian administratif dan pemulihan layanan.
Hingga penulisan berita ini, pihak PD Petro Prabu telah memberikan paparan awal kepada DPRD melalui Plt Direktur, sementara perkembangan lanjutan, termasuk respons resmi dari pihak yang melaporkan dan tindakan dari Polres Prabumulih, masih harus didokumentasikan lebih lanjut oleh lembaga terkait.
Warga Prabumulih diimbau untuk mengikuti perkembangan resmi dari DPRD, PD Petro Prabu, dan aparat penegak hukum agar informasi yang beredar tetap akurat dan tidak merugikan pihak manapun.