Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dan kokain yang merupakan hasil pengungkapan kasus hingga September 2026. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Rabu, 16 September 2026.
Jumlah barang bukti dan rangkuman penindakan
Dari penindakan yang tercatat sepanjang tahun, BNNP Sulsel menyatakan telah mengungkap sejumlah laporan perkara dan menangkap tersangka. Secara rinci, penyitaan dan pemusnahan tercatat sebagai berikut:
| Jenis Narkotika | Berat Tersita (gram) | Keterangan |
|---|---|---|
| Sabu | 2.211,53 | Salah satu temuan kasus pada 15 Juni 2026 di wilayah Bua, Kabupaten Luwu |
| Sabu (dimusnahkan) | 993,1051 | Jumlah yang dimusnahkan pada 16 September 2026 setelah uji laboratorium |
| Kokain | 2.060 | Termasuk temuan pada 19 Maret 2026 dengan TKP di Kepulauan Selayar |
Secara keseluruhan, BNNP Sulsel melaporkan pengungkapan 40 tersangka dari 40 laporan polisi yang ditangani sampai bulan September 2026. Barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses pengujian dan identifikasi oleh laboratorium BNN Baddoka sehingga dinyatakan sesuai dengan jenis narkotika yang ditetapkan dalam proses penyidikan.
Prosedur pemusnahan dan kehadiran instansi terkait
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menggunakan mobil incinerator milik BNN. Prosedur yang diterapkan adalah memasukkan barang bukti ke ruang pembakaran untuk dihancurkan melalui pembakaran pada suhu tinggi sesuai standar operasional yang berlaku. Langkah ini selain merupakan bagian dari proses penegakan hukum juga dimaksudkan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan di masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat dari instansi terkait, antara lain Kepala Balai Besar POM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, Kepala Seksi Narkotika pada Bidang Tindak Pidana Umum Herawati, serta Wadir Narkoba Polda Sulsel AKBP Yudi Friyanto, beserta tamu undangan lainnya. Kehadiran pihak-pihak terkait menegaskan koordinasi antar-institusi dalam penanganan kasus narkotika di wilayah provinsi.
Dampak dan konteks lokal
Pemusnahan ini menunjukkan upaya aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan untuk menekan peredaran narkotika, termasuk jenis yang relatif jarang ditemukan di Indonesia seperti kokain. Penemuan kokain pada Maret 2026 di wilayah Kepulauan Selayar menarik perhatian karena kokain bukanlah jenis narkotika yang umum beredar di dalam negeri, sehingga menimbulkan pertanyaan soal jalur distribusi dan peran jaringan lokal maupun internasional.
Secara praktis, tindakan ini memberikan sinyal kepada publik bahwa barang bukti hasil penindakan tidak akan disimpan atau berpotensi dikembalikan ke peredaran. Namun, upaya pencegahan agar peredaran tidak terjadi lagi memerlukan tindakan terpadu, termasuk pengawasan di pelabuhan, penguatan intelijen, serta pembinaan kepada masyarakat untuk mengurangi permintaan.
- Barang bukti sudah diuji dan diidentifikasi oleh laboratorium BNN Baddoka sebelum pemusnahan.
- Pemusnahan dilakukan dengan incinerator sesuai prosedur operasional untuk menjamin barang bukti hancur total.
- Pengungkapan melibatkan 40 tersangka dari 40 laporan polisi hingga September 2026.
Meski pemusnahan mendapat perhatian publik, pendekatan preventif juga menjadi bagian penting. Penegakan hukum harus diimbangi program rehabilitasi, edukasi, serta penguatan jaringan pengawasan di titik-titik masuk dan distribusi yang rentan.
BNNP Sulsel menempatkan pemusnahan sebagai puncak dari rangkaian proses penanganan perkara narkotika, yang dimulai dari pengungkapan, penyidikan, uji laboratorium, hingga proses pidana. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan apabila mengetahui indikasi peredaran narkotika agar upaya pemberantasan dapat lebih efektif dan menyentuh akar jaringan penyalahgunaan.
Dengan langkah yang sistematis dan koordinasi antar lembaga, diharapkan Sulawesi Selatan dapat menekan peredaran narkotika yang membahayakan generasi dan stabilitas sosial di wilayah ini.