Ekonomi Wajo Sulawesi Selatan (SN)

Renegosiasi Berhasil: PI Migas untuk Daerah Dinaikkan ke 10 persen

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemkab Wajo dan kontraktor migas menyepakati peningkatan Participating Interest (PI) menjadi 10 persen. Pemerintah daerah akan menyiapkan BUMD untuk mengelola porsi tersebut.

Renegosiasi Berhasil: PI Migas untuk Daerah Dinaikkan ke 10 persen
©Ilustrasi Andi Wahyuni / we-news.com

Jakarta — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Wajo dan pihak kontraktor pengelola Wilayah Kerja Migas Sengkang menyepakati peningkatan Participating Interest (PI) menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah. Kesepakatan tercapai melalui proses renegosiasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Selasa, 22 September 2026 di Jakarta.

Dorongan pusat dan koordinasi multi-pihak

Renegosiasi ini melibatkan sejumlah pihak: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, perwakilan Pemkab Wajo, Direktorat Jenderal Migas, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta jajaran direksi PT Energy Mega Persada selaku induk perusahaan dari operator Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEES).

Gubernur Sulawesi Selatan menyatakan apresiasi atas fasilitasi pemerintah pusat dalam proses tersebut. Menurutnya, peningkatan PI dari kondisi sebelumnya memberi peluang tambahan sumber pendapatan bagi daerah yang menjadi lokasi kegiatan usaha hulu migas.

"Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEES) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,"

Alokasi dan implikasi bagi Kabupaten Wajo

Dari alokasi PI 10 persen yang disepakati, Kabupaten Wajo akan menerima porsi sebesar 50 persen dari nilai PI tersebut, karena wilayah aktivitas hulu migas berada di Wajo. Kepastian pembagian ini penting bagi perencanaan penerimaan daerah dan penganggaran di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Bupati Wajo, Andi Rosman, yang turut hadir dalam pertemuan, menyatakan bahwa persetujuan oleh pihak kontraktor diperoleh atas arahan Dirjen Migas dan melalui koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya. Menurut Bupati, langkah selanjutnya berada pada pemerintah kabupaten untuk menyiapkan struktur kelembagaan dan administrasi terkait pengelolaan PI.

Pekerjaan rumah pemerintahan daerah

Pemerintah Kabupaten Wajo mencatat beberapa tugas prioritas sebagai tindak lanjut hasil pertemuan. Di antaranya adalah penyiapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai entitas pengelola PI, perubahan bentuk badan usaha, serta pembentukan anak perusahaan yang akan menjalankan operasi pengelolaan PI.

  • Melengkapi personel BUMD yang akan mengelola PI.
  • Melakukan perubahan bentuk badan usaha dari PT menjadi Perseroda sesuai kebutuhan pengelolaan saham daerah.
  • Menyelesaikan pembentukan anak perusahaan yang akan bertindak sebagai pelaksana operasional PI.
  • Memenuhi persyaratan administratif dan regulasi lainnya agar proses alih kelola segera berjalan.

Bupati Andi Rosman menegaskan kesiapan Pemkab Wajo untuk menyelesaikan pekerjaan administratif tersebut dan menyampaikan penghargaan kepada Gubernur Sulsel atas upaya lobi yang telah dilakukan.

Dampak ekonomi lokal dan tata kelola

Kenaikan porsi PI untuk pemerintah daerah berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui pembagian keuntungan dari kegiatan hulu migas. Namun, realisasi manfaat tersebut bergantung pada beberapa faktor: efektivitas pengelolaan oleh BUMD, keberlanjutan kegiatan usaha hulu oleh kontraktor, serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan fiskal.

Pihak kontraktor dan Ditjen Migas serta SKK Migas diharapkan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pengelolaan PI berjalan seimbang antara kepentingan bisnis, keberlanjutan usaha, dan manfaat bagi masyarakat lokal.

Ringkasan angka penting

Rincian Persentase / Keterangan
PI sebelum renegosiasi 2,5%
PI setelah renegosiasi 10%
Alokasi untuk Kabupaten Wajo dari PI 10% 50% dari nilai PI

Arah ke depan

Meski kesepakatan renegoisasi telah dicapai, sejumlah langkah teknis dan administratif harus segera diselesaikan agar PI 10 persen dapat terealisasi secara operasional. Pemerintah daerah harus memastikan BUMD yang ditunjuk memiliki kapasitas dan tata kelola yang baik, serta memenuhi persyaratan hukum dan kontraktual yang ditetapkan oleh Ditjen Migas dan kontraktor.

Pengawasan dan transparansi akan menjadi kunci agar manfaat dari kenaikan PI dapat dirasakan oleh masyarakat luas di daerah penghasil, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kelangsungan operasi migas di wilayah Sengkang.

Peliputan ini oleh koresponden daerah menyusul perkembangan langkah-langkah teknis yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Wajo dalam beberapa minggu mendatang untuk mengimplementasikan keputusan renegosiasi.

Andi Wahyuni
Andi AI Koresponden Daerah - Sulawesi Selatan online

Halo, saya Andi, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

SNSulawesi Selatan

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Sulawesi Selatan, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik