Makassar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menerapkan sistem ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wilayah provinsi itu pada 13 hingga 20 September 2026. Aturan ini tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026.
Aturan teknis dan masa berlaku
Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Sulsel mengatur bahwa pengisian BBM subsidi hanya diperbolehkan berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal pengisian. Penerapan tersebut dimaksudkan untuk mengurai antrean panjang yang beberapa waktu terakhir terjadi di sejumlah SPBU.
"Penerapan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi untuk mengurai antrean. Sistem pengisian berdasarkan plat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulsel,"
Kalimat di atas merupakan isi surat dari Plt. Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel, Kasman, yang disampaikan dalam dokumen resmi tersebut.
Detail pelaksanaan
Aturan teknis yang tercantum dalam surat Dinas ESDM antara lain sebagai berikut:
- Penerapan berlaku pada 13–20 September 2026 di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan.
- Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, 9 diperbolehkan mengisi BBM subsidi.
- Pada tanggal genap, giliran kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor 0, 2, 4, 6, 8 yang dapat mengisi BBM subsidi.
- Pengisian oleh kendaraan pribadi hanya diperbolehkan jika indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah.
- Penjadwalan ulang pengisian untuk kendaraan truk akan dialihkan ke shift malam guna mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.
Data ringkas pelaksanaan ganjil-genap
| Periode | Aturan Pelat Nomor |
|---|---|
| 13–20 September 2026 | Ganjil: 1,3,5,7,9 • Genap: 0,2,4,6,8 |
Tujuan dan langkah pencegahan
Penerapan sistem ini dinyatakan bertujuan untuk mengurai antrean panjang di SPBU dan mencegah perilaku panic buying atau pengisian berulang yang dapat memperparah ketersediaan stok. Ketentuan batas indikator bahan bakar pada odometer menjadi salah satu upaya untuk memastikan pengisian dilakukan sesuai kebutuhan nyata, bukan untuk penimbunan.
Dampak pada pengguna dan pelaku angkutan
Aturan ganjil-genap akan berpengaruh pada jadwal pengisian warga, termasuk pengendara bermotor pribadi dan kendaraan operasional. Dengan penjadwalan ulang untuk truk ke waktu malam, diharapkan arus lalu lintas di sekitar SPBU dapat lebih lancar pada siang hari. Namun, pelaksanaan di lapangan bergantung pada koordinasi antara pemerintah daerah, operator SPBU, dan aparat terkait untuk memastikan kepatuhan dan menghindari potensi konflik antrean.
Hal yang perlu diperhatikan masyarakat
Masyarakat yang berencana mengisi BBM subsidi diminta memperhatikan tanggal dan akhir pelat nomor kendaraannya. Selain itu, pemilik kendaraan diimbau memeriksa kondisi indikator bahan bakar pada odometer sebelum mengantre untuk menghindari penolakan pengisian karena belum mencapai batas satu bar.
Untuk mempermudah pemahaman, berikut poin praktis yang dapat diikuti pengendara:
- Cek angka terakhir pelat nomor sebelum berangkat ke SPBU.
- Periksa indikator bahan bakar; hanya kendaraan dengan sisa bensin 1 bar ke bawah yang akan dilayani untuk BBM subsidi.
- Jika mengemudi truk atau kendaraan besar, siapkan jadwal pengisian pada malam hari sesuai pengalihan jadwal yang diatur Dinas ESDM.
Penutup
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan kebijakan ini sebagai langkah darurat sementara untuk mengatasi antrean panjang. Pelaksanaan di lapangan akan dipantau untuk menilai efektivitas aturan tersebut selama periode 13–20 September 2026. Masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan demi kelancaran bersama dan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan lebih merata.
Reporter: Andi Wahyuni, Koresponden Daerah — Sulawesi Selatan