Pelimpahan Berkas dan Penahanan
Seorang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, Andi Kusuma, resmi dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat pada hari Senin, 24 Agustus 2026. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan tersangka dan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Bangka dalam tahap II.
Suasana saat Pelimpahan
Pelimpahan berkas dan pemindahan tersangka sempat menjadi perhatian media lokal ketika Andi keluar dari salah satu ruangan Kejari Bangka dengan pengawalan ketat. Dalam penjelasan media yang hadir, Andi mengenakan kaus lengan pendek dan celana jeans pendek serta membawa sebuah map saat diarahkan menuju mobil tahanan di sisi gedung.
"Jadi, kita sudah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Bangka Belitung ya terkait perkara Andi Kusuma penipuan dan penggelapan,"
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad, yang membenarkan penerimaan berkas perkara dan tersangka dari penyidik.
Klaim Keberatan Tersangka
Saat proses pemindahan, Andi menyatakan keberatannya terhadap proses hukum yang sedang dijalani. Ia menyinggung nama Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing dan menyampaikan tuduhan kriminalisasi serta permintaan pengembalian dana yang menurutnya terkait.
- Andi mengklaim adanya upaya kriminalisasi yang berkaitan dengan Kapolda Babel.
- Dia menuntut pengembalian dana retensi sebesar Rp500 juta, menurut pernyataannya.
- Andi juga menyebut telah memperoleh kepastian hukum melalui SP3AD dari Mabes Polri dan menyatakan tidak melakukan tindak pidana.
Proses Hukum dan Kewenangan
Informasi yang disampaikan kepada awak media mencatat bahwa penahanan dilakukan sehubungan dengan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana yang berlaku, di mana Kejaksaan memiliki kewenangan menerima berkas serta melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan.
| Tanggal | Kegiatan | Lokasi |
|---|---|---|
| 24 Agustus 2026 | Pelimpahan berkas tahap II dan penahanan tersangka | Kejaksaan Negeri Bangka → Lapas Kelas IIB Sungailiat |
Catatan dan Sikap Hukum
Hingga laporan ini disusun, pihak Kejaksaan Negeri Bangka melalui Kajari Herya Sakti Saad telah mengonfirmasi penerimaan pelimpahan dari penyidik. Pernyataan publik dari pihak kepolisian daerah maupun kuasa hukum tersangka terkait rincian fakta hukum, bukti, atau langkah selanjutnya belum dipaparkan secara lengkap kepada media.
Pemberitaan mengenai pengakuan tersangka dan klaim mengenai SP3AD dari Mabes Polri yang disampaikan Andi selama proses pemindahan merupakan pernyataan tersangka. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijaga sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejadian ini menempatkan Lapas Kelas IIB Sungailiat sebagai lokasi penahanan pihak terkait selama proses penuntutan berlangsung. Warga Sungailiat dan pihak terkait dapat menantikan perkembangan resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara ini.