Pangkalpinang — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin, 21 September 2026, menggelar Rapat Paripurna yang menghasilkan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pengambilan keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi, Didit Srigusjaya, dengan kehadiran Gubernur Hidayat Arsani.
Persetujuan pada tahapan akhir pembahasan
Paripurna dimaksud merupakan salah satu tahapan formal sebelum peraturan daerah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam forum tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui naskah perubahan APBD yang telah dibahas bersama eksekutif.
Persetujuan Ranperda ini menandakan selesainya proses pembahasan antara pemerintah provinsi dan DPRD yang selama beberapa waktu menjadi fokus koordinasi anggaran dan prioritas program. Keputusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan anggaran yang telah disesuaikan untuk sisa tahun anggaran 2026.
Sikap gubernur: anggaran untuk kepentingan publik
Dalam tanggapan akhirnya, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab dan terarah untuk mendukung program pembangunan yang memberikan manfaat riil kepada masyarakat.
"Dengan uang ini mungkin cukup kalau kita olah benar-benar. Semoga uang ini bisa membawa amanah. Uang rakyat kita kembalikan ke rakyat. Kita tidak sia-siakan uang ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi kita utamakan kepentingan rakyat,"
Pernyataan gubernur itu sekaligus menggarisbawahi komitmen eksekutif agar belanja daerah diarahkan pada kepentingan publik dan program yang berdampak langsung kepada warga di provinsi kepulauan ini.
Implikasi pengelolaan dan akuntabilitas
Persetujuan perubahan APBD membuka ruang untuk realokasi belanja sesuai prioritas yang disepakati. Gubernur menekankan agar pelaksanaan anggaran tetap mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghindari praktik penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam konteks pengawasan, persetujuan Ranperda berarti DPRD memiliki tanggung jawab lanjutan untuk memantau realisasi anggaran dan memastikan capaian program sesuai target. Sementara pemerintah provinsi diharapkan memperkuat mekanisme pelaporan serta transparansi penggunaan dana publik.
Fokus kebijakan dan manfaat bagi masyarakat
Meskipun naskah perubahan APBD tidak dirinci secara angka dalam keterangan resmi yang disampaikan publik, penekanan gubernur pada manfaat bagi masyarakat mengindikasi prioritas belanja yang diarahkan pada pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program sosial.
- Pengesahan Ranperda menandai tahap akhir proses hukum untuk perubahan APBD 2026.
- Gubernur meminta pengelolaan anggaran yang akuntabel dan berorientasi manfaat publik.
- DPRD diminta terus melakukan pengawasan terhadap realisasi anggaran.
Tinjauan prosedural
Secara prosedural, setelah persetujuan paripurna, Ranperda Perubahan APBD akan melalui tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah oleh pemerintah provinsi sesuai aturan yang berlaku. Tahap ini penting untuk memberikan dasar hukum pelaksanaan anggaran yang telah disesuaikan.
Ketua DPRD, Didit Srigusjaya, memimpin sidang yang bersifat penentuan keputusan di mana perwakilan fraksi memberikan penerimaan terhadap naskah Ranperda. Sikap menerima tersebut melengkapi proses legislasi yang berjalan antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Catatan akhir: tuntutan bagi eksekutif dan legislatif
Pengesahan perubahan APBD merupakan titik tolak bagi pemerintah provinsi dan DPRD untuk memastikan bahwa rencana belanja terealisasi secara efisien dan tepat sasaran. Komitmen gubernur untuk mengutamakan kepentingan rakyat harus diterjemahkan ke dalam langkah operasional, pengawasan berkelanjutan, dan transparansi publik agar perubahan anggaran benar-benar memberi manfaat bagi warga Bangka Belitung.
| Agenda | Hasil | Tanggal |
|---|---|---|
| Pengambilan Keputusan Ranperda Perubahan APBD 2026 | Disetujui oleh fraksi-fraksi DPRD | 21 September 2026 |