SUNGAILIAT — Tim gabungan dari Polres Bangka dan Polsek Sungailiat berhasil menghentikan aksi penyanderaan yang dilakukan seorang pria berinisial RK (30) terhadap pacarnya, YN (28), di Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka pada Kamis (17/9/2026) dini hari.
Awal kejadian dan alat yang digunakan pelaku
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan pihak kepolisian, peristiwa bermula dari pertengkaran rumah tangga antara RK dan YN di kediaman korban. Sebelumnya, RK sempat melamar untuk menikahi YN, namun ajakan tersebut ditolak sehingga memicu cekcok. RK sempat meninggalkan lokasi, tetapi kembali beberapa saat kemudian dan kemudian melakukan penyanderaan.
Petugas mencatat pelaku membawa senjata tajam jenis parang dan bensin ketika mengancam korban. Dalam kondisi emosi, RK mengancam akan menghabisi nyawa YN dan bahkan menyatakan kesiapan untuk mati bersama.
Respons cepat warga dan aparat
Insiden ini terungkap ke layanan darurat setelah warga melaporkan kejadian ke Layanan 110. Piket layanan menerima laporan sekitar pukul 01.25 WIB, yang kemudian memicu tindakan cepat oleh pamapta Polres Bangka, Kapolsek Sungailiat, dan piket fungsi untuk mendatangi lokasi.
- Waktu laporan: 01.25 WIB
- Pelaku: RK (30)
- Korban: YN (28)
- Senjata: parang dan bensin
Upaya pendekatan dan tindakan petugas
Setibanya di lokasi, tim gabungan memilih pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan agar pelaku menyerahkan senjata dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan korban maupun petugas. Meski demikian, pelaku tetap mengabaikan imbauan tersebut dan melakukan perlawanan.
“Saat kejadian pelaku menggunakan senjata tajam dan membawa bensin untuk menyandera serta mengancam korban,”
kata Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunte melalui Kasi Humas Iptu Ariyanto kepada wartawan.
Untuk menghentikan tindakan pelaku, petugas kemudian memberikan peringatan berupa tiga kali tembakan. Langkah itu merupakan upaya terakhir setelah pendekatan persuasif tidak diindahkan pelaku.
Penanganan dan kondisi korban
Informasi dari kepolisian menyebutkan penyanderaan berhasil digagalkan dan pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan. Tidak ada keterangan rinci dalam laporan awal mengenai adanya luka serius pada korban maupun penanganan medis yang diberikan. Petugas melanjutkan proses pemeriksaan terhadap pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat |
| Waktu laporan | 17 September 2026, sekitar 01.25 WIB |
| Pelaku | RK, 30 tahun |
| Korban | YN, 28 tahun |
| Barang bukti | Parang dan bensin (dibawa pelaku) |
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa tindakan cepat warga yang melapor ke Layanan 110 dan respons tim gabungan menjadi faktor kunci dalam menggagalkan potensi tragedi. Proses hukum terhadap pelaku akan berlanjut sesuai ketentuan, termasuk penyelidikan terkait motif dan kemungkinan unsur pidana lain yang menyertai tindakan tersebut.
Pertanyaan terkait kondisi korban, detail proses penahanan pelaku, dan perkembangan penyidikan masih menjadi hal yang dipantau oleh aparat setempat. Masyarakat dihimbau tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum untuk memastikan keselamatan publik dan keadilan bagi korban.