PANGKALPINANG — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp34,7 miliar dalam kegiatan yang digelar di halaman Mapolda pada Rabu, 9 September 2026. Pemusnahan ini berasal dari pengungkapan jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama periode Juni hingga Agustus 2026.
Jenis dan jumlah barang bukti
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas:
- Sabu seberat 19.539 gram;
- Ekstasi sebanyak 8.040 butir;
- Ganja seberat 37.015 gram.
Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti: sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, sedangkan ganja dibakar di lokasi.
| Jenis Narkotika | Jumlah | Metode Pemusnahan |
|---|---|---|
| Sabu | 19.539 gram | Diblender |
| Ekstasi | 8.040 butir | Diblender |
| Ganja | 37.015 gram | Dibakar |
Proses penindakan dan penanganan perkara
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, dan dihadiri Wakil Kepala Polda, Brigjen Pol Murry Mirranda, serta undangan lain. Menurut Viktor, tindakan ini merupakan hasil kerja yang melibatkan Polda bersama polres jajaran.
"Barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras Polda Bangka Belitung beserta polres jajaran dari total 133 laporan polisi dengan 159 orang tersangka yang berhasil diamankan,"
Angka-angka tersebut menggambarkan keluasan operasi penegakan hukum yang dilakukan pada periode tiga bulan terakhir. Kepala Polda juga menegaskan bahwa pemusnahan merupakan agenda rutin triwulanan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Perkiraan nilai dan dampak terhadap masyarakat
Polda menyampaikan estimasi nilai barang bukti dengan menggunakan asumsi harga pasar untuk tiap jenis narkotika. Berdasarkan perhitungan tersebut, nominal yang dipublikasikan adalah Rp34,7 miliar. Dalam keterangan lain, disebutkan pula perkiraan total nilai yang dapat mencapai lebih dari Rp37 miliar.
Menurut Viktor, penyitaan dan pemusnahan puluhan kilogram narkotika ini berdampak pada upaya penyelamatan masyarakat dari potensi ketergantungan. Ia menekankan kekhawatiran karena mayoritas pengguna berada pada usia produktif, yaitu antara 17 hingga 30 tahun, yang mencakup pelajar, mahasiswa, dan pekerja muda.
Catatan penegakan hukum dan pencegahan
Kasus yang mengarah pada barang bukti tersebut berasal dari 133 laporan polisi dan berujung pada penahanan 159 tersangka. Data ini menunjukkan bahwa penindakan mengarah tidak hanya pada peredaran tetapi juga pada jaringan yang lebih luas. Namun, proses hukum terhadap para tersangka tetap mengikuti prosedur peradilan, termasuk asas praduga tak bersalah sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selain operasi penegakan, Polda menyatakan pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat dan kerja sama lintas sektor untuk menekan permintaan. Pendekatan yang direkomendasikan mencakup program penyuluhan, rehabilitasi bagi pecandu, serta penguatan peran keluarga dan lembaga pendidikan dalam deteksi dini.
Respons dan implikasi lokal
Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu langkah nyata aparat keamanan di provinsi yang selama ini juga menghadapi tantangan lain, termasuk masalah lingkungan dan ekonomi lokal. Langkah kepolisian diharapkan memberi efek jera terhadap jaringan peredaran sekaligus menjadi pengingat bagi publik mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polda Bangka Belitung menyatakan akan melanjutkan tindakan penindakan secara berkelanjutan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan persoalan narkoba di daerah.