PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk memperkuat tata kelola operasional dan pengelolaan asetnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui rangkaian perjanjian kerja sama dengan aparat penegak hukum setempat. Langkah ini diwujudkan dengan penandatanganan perjanjian dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) pada Rabu, 23 September 2026, dan dilanjutkan sehari kemudian dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung serta Kejaksaan Negeri se-wilayah.
Ruang lingkup kerja sama
Menurut keterangan yang disampaikan oleh perusahaan dan media lokal, kedua kelompok perjanjian memiliki fokus dan kewenangan berbeda namun saling melengkapi dalam mendukung operasional PT TIMAH di wilayah provinsi. Kerja sama dengan Polda Babel difokuskan pada bantuan pengamanan, penertiban aset, dan penegakan hukum yang terkait dengan kegiatan operasional perusahaan, sementara kerja sama dengan unsur kejaksaan diarahkan pada penanganan hukum perdata dan tata usaha negara serta optimalisasi pemulihan aset.
Penandatanganan dan pejabat terkait
Penandatanganan perjanjian dengan Polda Babel dilakukan oleh Direktur Utama PT TIMAH, Restu Widiyantoro, dan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Irjen. Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, di Graha Timah, Pangkalpinang, pada 23 September 2026. Sehari kemudian, PT TIMAH menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Babel dan Kejaksaan Negeri se-wilayah Bangka Belitung mengenai pendampingan dan penanganan aspek hukum perdata serta tata usaha negara.
"Alhamdulillah PKS dan turunannya bisa dimulai. Sebelumnya sudah dilakukan, ini merupakan bagian dari perpanjangan,"
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT TIMAH, Restu Widiyantoro, terkait kelanjutan kerja sama yang menurutnya merupakan lanjutan dari praktik koordinasi sebelumnya.
Fungsi dan tindak lanjut
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan, tindak lanjut dari perjanjian meliputi kegiatan teknis seperti bimbingan teknis terkait Sistem Manajemen Pengamanan serta mekanisme koordinasi yang memungkinkan perusahaan mengajukan pendapat hukum, mendapatkan pendampingan hukum, dan melakukan upaya pemulihan aset melalui kewenangan kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Pengamanan dan penertiban aset oleh Polda Babel untuk menjamin kelancaran operasional di lapangan.
- Pendampingan hukum dan audit oleh Kejaksaan pada ranah perdata dan tata usaha negara.
- Upaya pemulihan aset melalui mekanisme hukum yang ditetapkan kejaksaan bila diperlukan.
Implikasi bagi tata kelola perusahaan dan daerah
Langkah formalisasi kerja sama ini menunjukkan upaya PT TIMAH untuk memperkuat kepatuhan hukum dan menjaga keberlanjutan operasional di wilayah yang menjadi basis usaha pertambangannya. Bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, sinergi antara perusahaan dan aparat penegak hukum mempunyai potensi mengurangi konflik terkait aset serta mempercepat penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Perlu dicatat bahwa keputusan usaha dan pelaksanaan kegiatan tetap menjadi tanggung jawab PT TIMAH, sementara peran aparat penegak hukum terbatas pada ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Ringkasan perjanjian
| Mitigasi/Partner | Tanggal penandatanganan | Lingkup |
|---|---|---|
| Polda Kep. Bangka Belitung | 23 September 2026 | Bantuan pengamanan, penertiban aset, penegakan hukum operasional |
| Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-wilayah | 24 September 2026 (sehari kemudian) | Penanganan hukum perdata dan tata usaha negara; optimalisasi pemulihan aset |
Dokumen kerja sama tersebut diharapkan menjadi dasar operasional yang lebih jelas antara PT TIMAH dan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat upaya pengelolaan aset perusahaan dalam koridor hukum. Perusahaan menyatakan akan menindaklanjuti kesepakatan ini dengan langkah-langkah teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber berita tercantum dari pemberitaan lokal yang melaporkan kegiatan penandatanganan dan pernyataan pihak perusahaan pada akhir pekan lalu di Pangkalpinang.