Penangkapan dan barang bukti
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin, 7 September 2026. Pelaku berinisial KS (31) ditangkap sekitar pukul 12.50 WITA setelah polisi menerima dan menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Malalayang.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Nathaniel Farrell Sialagan. Dari hasil pengembangan, tim mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi:
- Honda Beat warna biru silver
- Honda Sonic warna hitam
- Yamaha MX-King (terkait laporan di wilayah hukum Polres Tomohon)
Latar belakang laporan
Satu dari laporan yang menjadi dasar penyelidikan terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WITA. Korban memarkir sepeda motor di depan rumah kos di Kelurahan Kleak, Lingkungan VI, Kecamatan Malalayang. Saat terbangun, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi sehingga melapor ke Polsek Malalayang.
Tim URC melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di salah satu tempat pencucian kendaraan di Kelurahan Malalayang. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pemeriksaan awal dan pengembangan penyidikan
Menurut keterangan awal dari pemeriksaan, beberapa kendaraan yang diduga hasil kejahatan telah dijual ke sejumlah wilayah. Polisi melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan transaksi dan mencari kemungkinan barang bukti lain.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap setiap laporan tindak pidana curanmor. Setelah pelaku berhasil diamankan, tim langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mencari serta mengamankan kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan,”
pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, yang menekankan respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dampak dan langkah selanjutnya
Penangkapan ini menandai upaya aparat penegak hukum untuk menekan angka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Manado. Selain proses penyidikan terhadap tersangka, polisi juga melakukan langkah-langkah berikut:
- Menginventarisasi dan memverifikasi kepemilikan kendaraan yang disita untuk mengembalikan barang bukti kepada pemilik sah apabila terbukti merupakan hasil kejahatan.
- Melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan penjualan kendaraan curian ke wilayah lain.
- Berkoordinasi dengan Polres setempat, termasuk Polres Tomohon, mengingat salah satu unit berkaitan dengan laporan di wilayah tersebut.
Data barang bukti
| No. | Jenis Kendaraan | Warna | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Honda Beat | Biru silver | Diduga hasil curian di Malalayang |
| 2 | Honda Sonic | Hitam | Diduga hasil curian; diamankan di lokasi yang sama |
| 3 | Yamaha MX-King | — | Berhubungan dengan laporan di wilayah hukum Polres Tomohon |
Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Manado. Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana atau kehilangan kendaraan.
Polresta Manado menyatakan akan terus melakukan tindakan responsif terhadap laporan masyarakat dan mengembangkan penyidikan untuk menindak pelaku serta memutus jaringan peredaran kendaraan hasil tindak pidana di wilayah hukum mereka.