Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tomohon kembali menunjukkan komitmen menghadirkan pelayanan yang dekat dengan masyarakat melalui penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 secara langsung ke rumah-rumah warga. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga kelurahan, yakni Walian I, Matani II, dan Kamasi.
Pelayanan jemput bola untuk kepastian hukum
Menurut keterangan resmi, petugas Kantah turun ke lapangan untuk menyerahkan sertipikat secara langsung kepada pemilik yang berhak. Langkah door-to-door tersebut dimaksudkan agar penyerahan dokumen lebih aman, cepat, dan tidak melalui perantara. Selain mempermudah akses warga, kegiatan ini juga menjadi upaya mengurangi potensi kendala administratif dan penyalahgunaan dokumen.
"Komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terus ditunjukkan Kantah Kota Tomohon,"
Pelaksanaan penyerahan langsung ini merupakan kelanjutan dari rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026, sekaligus bagian dari upaya percepatan pelaksanaan Program PTSL yang bersifat nasional.
Manfaat kepemilikan sertipikat
Program PTSL bertujuan mempercepat pendaftaran tanah sehingga warga memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Dengan sertipikat, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan dapat memanfaatkan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan yang berdampak pada kesejahteraan keluarga.
- Memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
- Mengurangi risiko sengketa dan penyalahgunaan dokumen.
- Meningkatkan akses ekonomi melalui penggunaan sertipikat sebagai agunan atau jaminan.
Pelaksanaan di tiga kelurahan dan mekanisme
Penyerahan door-to-door di Tomohon dilaksanakan oleh aparat Kantah yang bertugas memastikan penerima adalah pemilik yang berhak. Kegiatan lapangan tersebut menekankan aspek keamanan dan kecepatan pelayanan, serta pengurangan keterlibatan pihak ketiga dalam distribusi dokumen penting.
| Lokasi | Kegiatan |
|---|---|
| Kelurahan Walian I | Penyerahan sertipikat ke alamat penerima |
| Kelurahan Matani II | Penyerahan sertipikat ke alamat penerima |
| Kelurahan Kamasi | Penyerahan sertipikat ke alamat penerima |
Kantah Kota Tomohon juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung percepatan penyelesaian Program PTSL 2026. Sinergi antara pemerintah dan warga diharapkan mendorong tertib administrasi pertanahan, perlindungan hak atas tanah, serta penguatan kepastian hukum bagi masyarakat Tomohon.
Dampak lokal dan tindak lanjut
Bagi warga Tomohon, penyerahan sertipikat secara langsung dapat mengurangi beban administratif dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan dokumen kepemilikan. Pelayanan jemput bola ini dipandang sebagai langkah responsif yang menyesuaikan pelayanan publik dengan kondisi lapangan, khususnya bagi warga yang mengalami keterbatasan mobilitas atau akses transportasi.
Kantah Tomohon berharap kegiatan serupa terus berlanjut hingga seluruh target PTSL 2026 terpenuhi, sehingga tercipta kepastian hukum yang merata di seluruh wilayah kota. Keberlanjutan program bergantung pada koordinasi antarinstansi terkait dan partisipasi aktif masyarakat dalam melengkapi persyaratan pendaftaran tanah.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal penyerahan sertipikat atau prosedur PTSL dapat diperoleh melalui Kantah Kota Tomohon bagi warga yang masih menantikan dokumen mereka.