Penyidik Polres Tangerang Selatan diminta menelusuri asal-usul uang dolar Singapura pecahan SGD10.000 yang diduga palsu dan bernilai total SGD340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar. Upaya itu disampaikan kuasa hukum tersangka agar penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak yang terakhir memegang uang.
Permintaan penelusuran asal uang
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum warga negara Indonesia yang ditahan di Singapura dengan inisial S. Kuasa hukum menilai penting untuk mengetahui siapa pihak yang pertama kali memberikan uang diduga palsu itu dan dari mana sumbernya, agar konstruksi perkara menjadi utuh.
"Jangan hanya melihat siapa yang terakhir memegang uang. Harus dilihat dari awal, siapa yang memberikan, dari mana uang itu berasal, dan apa yang diketahui oleh orang yang menerimanya,"
Pengacara yang mengemukakan pernyataan itu, Yosia, menyatakan bila 34 lembar SGD telah dinyatakan tidak asli oleh otoritas Singapura, penyidik perlu mengusut jalur peredarannya hingga sampai kepada tersangka. Menurut Yosia, penelusuran tersebut krusial untuk menemukan sumber dan aktor yang mungkin terlibat dalam pemalsuan atau peredaran uang palsu.
Bukti yang diserahkan kuasa hukum
Kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti kepada penyidik untuk membantu pemeriksaan. Dokumen yang diserahkan dimaksudkan agar penyidik dapat mencocokkan keterangan para pihak dan menelusuri mata rantai peredaran uang yang diduga palsu.
- Dokumen dari otoritas Singapura mengenai uang yang diamankan
- Keterangan jumlah 34 lembar beserta nomor seri masing-masing uang
- Bukti komunikasi yang diduga terkait proses penyerahan
- Rekaman video yang menurut kuasa hukum berhubungan dengan serah terima uang
| Jenis Bukti | Keterangan |
|---|---|
| Dokumen otoritas Singapura | Menunjukkan status keaslian lembaran uang |
| Nomor seri dan jumlah | 34 lembar SGD, disertai daftar nomor seri |
| Bukti komunikasi & video | Diduga berkaitan dengan penyerahan uang |
Fokus penyidikan dan implikasi
Kuasa hukum menegaskan bahwa fokus penyidikan tidak boleh semata-mata pada siapa yang terakhir menguasai uang, melainkan juga pada siapa yang pertama kali memberikan serta jalur peredarannya. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan forensik yang komprehensif, meliputi verifikasi keaslian melalui otoritas negara penerbit dan penelusuran komunikasi serta aliran transfer yang mungkin menghubungkan tersangka dengan pihak lain.
Kasus ini juga menyoroti dimensi lintas negara dalam penanganan dugaan peredaran uang palsu, mengingat keterlibatan otoritas Singapura dan penahanan WNI di yurisdiksi asing. Penelusuran sumber uang serta identifikasi aktor di balik peredaran menjadi kunci untuk menentukan apakah perbuatan tersebut merupakan tindakan individu atau bagian dari jaringan yang lebih luas.
Penyelidikan lanjutan oleh Polres Tangerang Selatan diharapkan dapat memanfaatkan bukti-bukti yang telah diserahkan sehingga penyidik dapat membangun konstruksi perkara yang lengkap. Sampai saat ini, keterbukaan informasi dari kepolisian terkait langkah penyidikan berikutnya masih ditunggu publik dan pihak terkait.
Penting untuk dicatat bahwa hingga proses penyidikan berlangsung, pihak yang ditahan masih menjalani mekanisme hukum dan tetap berada dalam prinsip praduga tak bersalah.