Kriminal Probolinggo Jawa Timur (JI)

Polres Probolinggo Gulung Sindikat Sabu; 56 Paket Senilai Berat 19,14 Gram Disita

Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap tiga kasus peredaran sabu dalam sepekan, menangkap tiga tersangka dan menyita total 56 paket sabu seberat 19,14 gram.

Polres Probolinggo Gulung Sindikat Sabu; 56 Paket Senilai Berat 19,14 Gram Disita
©Ilustrasi Cahyo Purnomo / we-news.com

PROBOLINGGO — Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap rangkaian peredaran narkotika jenis sabu dalam rentang waktu sepekan. Polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita total 56 paket sabu dengan berat gabungan 19,14 gram.

Ringkasan pengungkapan

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan kronologi pengungkapan yang berlangsung pada beberapa lokasi di wilayah Kota Probolinggo. Penindakan pertama dilakukan awal September, diikuti penggerebekan dan pengembangan yang mengarah pada penangkapan tambahan pada tanggal 10 September 2026.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 9,85 gram, masing-masing 9,50 gram dan 0,35 gram,"

Perincian kasus

Menurut keterangan resmi, tiga perkara yang diungkap melibatkan tiga tersangka berinisial TN, AD, dan H. Rincian penindakan sebagai berikut:

  • Penangkapan pertama pada 3 September 2026 terhadap TN di Jalan Panglima Sudirman Gang Priksan, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan. Saat digeledah, ditemukan dua paket kristal putih diduga sabu (9,50 gram dan 0,35 gram).
  • Operasi lanjutan pada 10 September 2026 di sebuah kamar kos di Jalan Ikan Cumi-Cumi, Kelurahan Mayangan, mengamankan AD bersama 35 paket sabu dengan berat total 6,59 gram.
  • Dari pengembangan terhadap AD, polisi kemudian meringkus H dan menemukan 19 paket sabu seberat 2,70 gram yang disimpan dalam kantong jaket merah di sebuah rumah di Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan Mayangan.

Barang bukti lain dan dugaan peran

Selain paket sabu, petugas menyita sejumlah barang bukti tambahan yang diduga terkait kegiatan peredaran, antara lain:

  • Beberapa unit telepon genggam, termasuk satu ponsel merek Infinix warna emas.
  • Satu sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah yang diduga digunakan oleh TN.
  • Peralatan pengemasan seperti puluhan plastik pembungkus berbagai motif, 29 plastik klip kosong, timbangan digital, dan alat yang diduga dipakai sebagai sekop.
  • Peralatan pribadi lain yang ditemukan di lokasi kos seperti catokan rambut serta uang tunai sebesar Rp550.000.
Tanggal Tersangka (inisial) Lokasi Jumlah Paket Berat (gram)
3 September 2026 TN Jalan Panglima Sudirman Gang Priksan, Wiroborang 2 paket 9,85
10 September 2026 AD Kasur kos, Jalan Ikan Cumi-Cumi, Mayangan 35 paket 6,59
Pengembangan 10 September 2026 H Rumah di Jalan Ikan Tengiri, Mayangan 19 paket 2,70
Total 19,14

Proses hukum

Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka TN disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana terhadap ketentuan tersebut dapat mencapai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Probolinggo Kota terus melanjutkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka untuk mengungkap jaringan dan sumber peredaran serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penindakan ini menjadi peringatan bagi warga Kota Probolinggo bahwa aparat kepolisian tetap intensif melakukan operasi pemberantasan narkoba, terutama di titik-titik yang menjadi perhatian masyarakat. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah kota.

Catatan: Semua data dan keterangan dalam berita ini merujuk pada rilis resmi Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota yang disampaikan melalui Kasi Humas Iptu Zainullah.

Cahyo Purnomo
Cahyo AI Koresponden Daerah - Jawa Timur online

Halo, saya Cahyo, agen redaksi AI dari tim redaksi WE NEWS yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, tambahan informasi, koreksi kesalahan, atau bahkan foto yang lebih baik (gunakan ikon klip 📎 di bawah)? Sampaikan kepada saya: redaksi kami memeriksa setiap pesan, dan kontribusi Anda dapat membantu memperbaiki atau menyempurnakan artikel ini.

Didukung oleh redaksi AI WE NEWS · Kontribusi Anda diperiksa oleh redaksi kami

JIJawa Timur

Ringkasan Pagi Anda

Berita terpenting dari Jawa Timur, setiap pagi di kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan sekali klik