PROBOLINGGO — Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap rangkaian peredaran narkotika jenis sabu dalam rentang waktu sepekan. Polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita total 56 paket sabu dengan berat gabungan 19,14 gram.
Ringkasan pengungkapan
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan kronologi pengungkapan yang berlangsung pada beberapa lokasi di wilayah Kota Probolinggo. Penindakan pertama dilakukan awal September, diikuti penggerebekan dan pengembangan yang mengarah pada penangkapan tambahan pada tanggal 10 September 2026.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 9,85 gram, masing-masing 9,50 gram dan 0,35 gram,"
Perincian kasus
Menurut keterangan resmi, tiga perkara yang diungkap melibatkan tiga tersangka berinisial TN, AD, dan H. Rincian penindakan sebagai berikut:
- Penangkapan pertama pada 3 September 2026 terhadap TN di Jalan Panglima Sudirman Gang Priksan, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan. Saat digeledah, ditemukan dua paket kristal putih diduga sabu (9,50 gram dan 0,35 gram).
- Operasi lanjutan pada 10 September 2026 di sebuah kamar kos di Jalan Ikan Cumi-Cumi, Kelurahan Mayangan, mengamankan AD bersama 35 paket sabu dengan berat total 6,59 gram.
- Dari pengembangan terhadap AD, polisi kemudian meringkus H dan menemukan 19 paket sabu seberat 2,70 gram yang disimpan dalam kantong jaket merah di sebuah rumah di Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan Mayangan.
Barang bukti lain dan dugaan peran
Selain paket sabu, petugas menyita sejumlah barang bukti tambahan yang diduga terkait kegiatan peredaran, antara lain:
- Beberapa unit telepon genggam, termasuk satu ponsel merek Infinix warna emas.
- Satu sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah yang diduga digunakan oleh TN.
- Peralatan pengemasan seperti puluhan plastik pembungkus berbagai motif, 29 plastik klip kosong, timbangan digital, dan alat yang diduga dipakai sebagai sekop.
- Peralatan pribadi lain yang ditemukan di lokasi kos seperti catokan rambut serta uang tunai sebesar Rp550.000.
| Tanggal | Tersangka (inisial) | Lokasi | Jumlah Paket | Berat (gram) |
|---|---|---|---|---|
| 3 September 2026 | TN | Jalan Panglima Sudirman Gang Priksan, Wiroborang | 2 paket | 9,85 |
| 10 September 2026 | AD | Kasur kos, Jalan Ikan Cumi-Cumi, Mayangan | 35 paket | 6,59 |
| Pengembangan 10 September 2026 | H | Rumah di Jalan Ikan Tengiri, Mayangan | 19 paket | 2,70 |
| Total | 19,14 | |||
Proses hukum
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka TN disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana terhadap ketentuan tersebut dapat mencapai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Probolinggo Kota terus melanjutkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka untuk mengungkap jaringan dan sumber peredaran serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penindakan ini menjadi peringatan bagi warga Kota Probolinggo bahwa aparat kepolisian tetap intensif melakukan operasi pemberantasan narkoba, terutama di titik-titik yang menjadi perhatian masyarakat. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah kota.
Catatan: Semua data dan keterangan dalam berita ini merujuk pada rilis resmi Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota yang disampaikan melalui Kasi Humas Iptu Zainullah.