Langkah Dewan Pendidikan
Dewan Pendidikan Kabupaten Pasuruan menyatakan akan mengusut dugaan penunjukan kerabat sebagai ketua atau pelaksana pembangunan dalam program revitalisasi sekolah yang berlangsung tahun ini. Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Dewan Pendidikan, Maulana Sholehudin, setelah beredarnya informasi mengenai hubungan keluarga antara beberapa penanggung jawab proyek dengan pihak yang mendapatkan paket pekerjaan.
Program revitalisasi dilaporkan menyasar 59 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 35 Sekolah Dasar (SD), dan 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Beberapa satuan pendidikan disebut menerima alokasi dana yang mencapai lebih dari Rp1 miliar. Informasi tambahan menyebut adanya alokasi sekitar 6 persen untuk kebutuhan panitia, namun besaran dan peruntukannya belum diklarifikasi secara resmi.
Tuntutan Transparansi dan Pemeriksaan
Dewan Pendidikan menyatakan akan melakukan investigasi mendalam dan berencana menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Bupati Pasuruan. Investigasi akan menelaah proses pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), persyaratan personel, serta mekanisme penunjukan ketua dan pelaksana pembangunan.
"Nepotisme bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terpenuhi,"
Pernyataan tersebut menguatkan bahwa penunjukan keluarga tidak otomatis bermakna tindak pidana, namun perlu pembuktian melalui pemeriksaan posisi pihak terkait, proses seleksi atau penunjukan, serta bukti administrasi dan keuangan yang mendukung atau menyangkal dugaan tersebut.
Aspek Hukum yang Perlu Diperhatikan
Anggota Dewan Pendidikan mengingatkan kecermatan terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pada undang-undang itu, definisi nepotisme diatur dan ketentuan pidananya disebutkan, sehingga jika terbukti unsur-unsur pelanggaran terpenuhi, kasus ini bisa berlanjut ke ranah hukum.
Data Sederhana Program
| Satuan Pendidikan | Jumlah |
|---|---|
| PAUD | 59 |
| SD | 35 |
| SMP | 8 |
Implikasi Lokal dan Permintaan Klarifikasi
Kasus ini berimplikasi pada beberapa aspek penting bagi masyarakat Pasuruan, antara lain:
- Kepercayaan publik terhadap tata kelola dana pendidikan di tingkat kabupaten.
- Kualitas pelaksanaan revitalisasi bila penunjukan pelaksana tidak melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
- Potensi sanksi administratif atau pidana apabila ditemukan pelanggaran aturan yang mengatur nepotisme dan pengadaan.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan yang menanggapi tudingan tersebut. Dewan Pendidikan meminta dinas terkait segera memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pembentukan P2SP, kriteria penunjukan personel, rincian anggaran tiap lembaga, serta penjelasan atas alokasi biaya panitia yang disebutkan.
Warga, orang tua murid, dan pelaksana pendidikan di Pasuruan menanti hasil investigasi resmi. Dewan Pendidikan berjanji melaporkan temuan kepada Bupati Pasuruan untuk langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.