Ringkasan Pengungkapan
Polres Blitar mengungkap 10 perkara tindak pidana terkait narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung pada 12–23 Agustus 2026. Dari rangkaian operasi itu, polisi mengamankan 13 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Blitar.
Pengungkapan Target Operasi dan Pengembangan Kasus
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menyampaikan hasil operasi dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Rabu (26/8/2026). Dalam pernyataannya, Ardhy menegaskan bahwa dua kasus yang menjadi Target Operasi (TO) berhasil diungkap secara tuntas, yakni satu kasus peredaran sabu dan satu kasus peredaran pil Double L.
"Selain menyapu bersih kasus TO, tim di lapangan juga berhasil mengembangkan penindakan hingga mengungkap 8 kasus non-TO."
Pengembangan tersebut menghasilkan total 10 perkara, yang terdiri atas dua kasus TO dan delapan kasus non-TO. Rinciannya, dari delapan kasus non-TO terdapat dua perkara peredaran sabu dan enam perkara peredaran obat keras berbahaya.
Barang Bukti dan Penanganan
Secara kumulatif, barang bukti yang disita Polres Blitar selama operasi meliputi:
- 5,81 gram sabu;
- 13.825 butir pil Double L;
- 372 botol minuman keras berbagai merek yang disebut tidak memiliki izin edar.
Untuk kasus TO peredaran sabu, polisi menyita barang bukti seberat 3,44 gram. Dalam kasus okerbaya yang menjadi TO, petugas mengamankan 10.748 butir pil Double L. Jumlah total barang bukti merupakan akumulasi dari seluruh perkara yang diungkap selama operasi.
| Jenis Perkara | Jumlah Perkara | Barang Bukti (kumulatif) |
|---|---|---|
| Peredaran sabu | — termasuk TO dan non-TO (jumlah perkara total 3 disebutkan) | 5,81 gram sabu (total); 3,44 gram untuk kasus TO |
| Peredaran okerbaya (pil Double L) | — termasuk TO dan non-TO (total 7 perkara disebutkan) | 13.825 butir pil Double L; 10.748 butir untuk kasus TO |
| Minuman keras ilegal | — | 372 botol tanpa izin edar |
Proses Penegakan dan Dampak Lokal
Hasil operasi ini menunjukkan fokus Kepolisian Resor Blitar pada penindakan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di tingkat lokal. Penangkapan 13 tersangka dari 10 perkara mencerminkan upaya pengawasan yang intensif, termasuk penindakan pada sasaran prioritas serta pengembangan jaringan yang ditemukan di lapangan.
Kasus peredaran obat keras dan narkotika menghasilkan barang bukti yang signifikan, khususnya jumlah pil Double L. Penemuan minuman keras tanpa izin edar juga menunjukkan adanya pelanggaran distribusi produk yang berpotensi melanggar peraturan peredaran dan izin edar.
Langkah Selanjutnya
Polres Blitar telah menetapkan tersangka dan melakukan penyitaan barang bukti. Tahap penyidikan lanjut dan penetapan pasal akan menentukan proses hukum berikutnya. Aparat menegaskan komitmen untuk terus melakukan operasi serupa demi menekan peredaran narkotika dan okerbaya di wilayah Blitar.
Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkoba dan obat keras berbahaya kepada aparat setempat untuk menjaga keamanan komunitas.
Peliputan oleh Koresponden Daerah — Jawa Timur, WE NEWS.